Saat ini DPR sudah mengumumkan pembahasan RUU Paten menjadi prioritas pembahasan di tahun 2015 ini. Koalisi Obat Murah (KOM) dengan tegas meminta pemerintah dan DPR bersama-sama memikirkan cara agar UU Paten yang baru menciptakan akses lebih besar bagi rakyat untuk mendapatkan obat berkualitas dan murah.
"Tidak bisa dipungkiri adanya hak paten bagi obat kerap kali menimbulkan persoalan karena dengan hak paten ini pemilik paten bisa menerapkan harga setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan hajat hidup orang banyak," kata jubir Koalisi Obat Murah Aditya Wardhana yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC) dalam rilis dikirimkan di Jakarta, Rabu (4/3).
KOM adalah koalisi terbuka bagi kelompok pasien, LSM dan individu yang memperjuangkan akses obat murah bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, sejumlah penderita harus ke Thailand untuk bisa membeli obat versi generik yang harganya hanya 10 persen dibanding versi paten yang beredar di Indonesia.
"Saya hampir 3-4 bulan sekali pasti membeli stok obat bagi saya dan teman-teman di Thailand karena disana tersedia versi generiknya. Obat jantung yang saya konsumsi disini harganya Rp 160 ribu perbutir sementara disana versi generiknya hanya Rp 20 ribu perbutir. Dengan konsumsi saya dua butir per hari, selisihnya bisa RP 8,5 juta sebulan. Sementara obat ini mesti kami konsumsi seumur hidup," imbuhnya.
Sementara itu, Ayu Oktariani, public campaigner Kelompok #ODHABerhakSehat, menambahkan, tidak bisa dipungkri komponen pembelian obat masih menjadi komponen terbesar ketika seseorang membutuhkan perawatan karena sakit. Adanya jaminan dan perlindungan akses akan obat yang berkualitas dengan harga yang murah masih menjadi impian bagi rakyat Indonesia tidak terkecuali bagi kelompok ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS).
Dia mengungkapkan, informasi yang dikumpulkan kelompok #ODHABerhakSehat, banyak ODHA mengalami kesulitan mengakses obat murah dikarenakan obat yang beredar di pasaran saat ini mayoritas obat versi patent dengan harga yang mencekik leher.
"Banyak ODHA bergantung pada pembiayaan JKN. Beberapa obat yang dibutuhkan oleh ODHA itu tidak ditanggung oleh JKN dikarenakan obatnya mahal dan belum tersedia versi generiknya yang murah," kata Ayu Oktariani.
Kondisi senada terkait dengan ketiadaan obat versi generik dihadapi oleh banyak pasien penyakit lainnya seperti kanker, hepatitis, jantung, HIV, lupus, diabetes, hipertensi paru dan banyak penyakit lain. Untuk beberapa kasus rare disease, ketiadaan obat makin menjadi persoalan karena perhatian pemerintah akan obat murah bagi penyakit dengan jumlah pengidap sedikit masih sangat kurang.
Indonesia pernah menjadi contoh bagi dunia ketika berani mengambil alih paten obat ARV bagi pengidap HIV di tahu 2004, 2007 dan 2012 dari pemegang hak paten sehingga sekarang obat ARV ini bisa murah dan disediakan secara gratis oleh pemerintah. Hal ini semestinya bisa di terapkan secara meluas bagi obat-obatan lain.
"Setiap rakyat Indonesia pasti di suatu masa pernah mengalami sakit dan membutuhkan obat. Karenanya, jaminan dan proteksi pemerintah agar rakyat bisa mendapatkan obat murah menjadi keharusan yang mutlak dan tidak bisa ditunda," pungkas Ayu Oktariani.
[wid]