Berita

ilustrasi

X-Files

Dua Tersangka Kasus Proyek PLTD Ditahan

Disangka Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
RABU, 25 FEBRUARI 2015 | 10:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejagung menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Raja Ampat, Papua Barat, Rp 2,1 miliar. Penyidik pun menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sudah lama mangkrak ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana men­jelaskan, dua tersangka yang ditahan berinisial ER dan DS. ER merupakan pensiunan PT Telkom Indonesia dan DS adalah tenaga ahli yang dikontrak PT Graha Sarana Duta (GSD).

Pada proyek ini, ER terlibat dalam proses perencanaan dan perancangan konstruksi PLTD. Dari perannya tersebut, diduga tersangka mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. Tak berbeda jauh dengan ER, per­anan tersangka DS antara lain terlibat proses perencanaan pembangunan PLTD.


"Kedua tersangka punya andil dalam perencanaan dan pelaksa­naan proyek. Mereka pun diduga mengetahui adanya mark up proyek tersebut," ucapnya.

Meski demikian, Tony yang dikonfirmasi seputar pemeriksaan kedua tersangka, belum ber­sedia membeberkan secara blak-blakan. Dia menandaskan, hasil pemeriksaan keduanya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

Dia memastikan, pengusutan perkara ini masih panjang. Berbagai dugaan terkait terjadinya korupsi berikut keterlibatan pihak lainnya pun masih dipelajari penyidik. "Bisa jadi, hasil evaluasi itu nantinya akan menghasilkan penetapan status tersangka pada pihak lainnya."

Terlebih, beber dia, perkara korupsi proyek ini terkait dengan penggunaan anggaran daerah atau APBD Raja Ampat, Papua, tahun 2003 sampai 2009. Jadi, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, serta kemungkinan juga banyak pihak yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik sudah menetapan enam tersangka. Empat tersangka lain­nya ialah Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik AG Wairara sekaligus bekas Dirut PT Fourking Mandiri (FM), Abbas Baradja, bekas Direktur PT GSD, dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani (RAMM).

Dua nama tersangka terakhir, sebut Tony, sudah menjalani proses persidangan. Atas fakta dan bukti-bukti persidangan terse­but, pengusutan perkara ini pun ditindaklanjuti Kejagung. "Ada temuan-temuan yang dapat dijadi­kan sebagai bahan untuk menin­daklanjuti perkara ini," katanya.

Menurut Tony, bukti-bukti yang dimaksud meliputi pembe­lian alat-alat, genset, dan piranti mekanik proyek. Pembelian alat-alat itu, diduga dilaksanakan tak sesuai dengan kebutuhan proyek alias tender.

Atas hal tersebut, lagi-lagi penyidik memperkirakan adanya kerugian negara akibat pembe­lanjaan yang diikuti oleh mark up harga barang.

"Penyidik sudah menginventarisir alat-alat yang dibeli. Pemeriksaan dokumen-dokumen proyek tersebut mengindikasi­kan adanya dugaan bahwa tender dan pembelian barang dilaksana­kan secara serampangan."

Akibat ketidakhati-hatian tersebut, penghitungan kerugian negara dari proyek yang dananya bersumber dari APBD itu, sebe­sar Rp 2,1 miliar.

Total angka kerugian negara ini, sambungnya, kemungkinan masih bisa naik. Sebab, penghi­tungan angka kerugian negara dalam kasus ini masih ditindaklanjuti. Jadi kemungkinan, masih ada temuan-temuan lain yang berkaitan atau mempengaruhi kenaikan angka kerugian negara di kasus tersebut.

Kilas Balik
KPK Juga Tangani Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik


Bukan hanya Kejaksaan Agung, KPK juga menangani kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik.

Untuk itu, KPK memanggil bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

Usai diperiksa sekitar 7 jam pada Kamis (12/2), Barnabas yang keluar Gedung KPK pukul 17.15 WIB mengatakan, telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Saya hari ini diminta penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya sudah mem­berikan keterangan yang mereka butuhkan," ujar Barnabas di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Barnabas mengaku bersikap kooperatif dan menghormati lembaga penegak hukum, khususnya KPK, terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka ini.

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara detail terkait materi yang ditayakan oleh pe­nyidik. "Saya sudah sampaikan semuanya di sana. Tidak banyak yang ditanya penyidik," ujar Barnabas.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia periode 2007-2011, Armando Mahler pada akhir 2014 sebagai saksi.

Usai diperiksa, Armando men­jelaskan, PT Freeport memang pernah menjalin kerjasama dengan Pemda Papua terkait PLTA Mamberamo. Dia menyebut, kalau PLTA itu menghasilkan listrik, maka Freeport siap membelinya.

"Kita siap membeli karena lebih murah," jelas Armando.

Terkait kerja sama itu, Armando sebagai bos PT Freeport Indonesia beberapa kali berhubun­gan dengan Barnabas Suebu. Namun, akunya, pertemuan itu semata untuk membicarakan bisnis saja.

"Pasti ada komunikasi dengan Pak Barnabas. Sejauh ada komit­men kalau memang proyek itu feasible dan sudah ada, kami siap membelinya," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu alasan Pemda Papua membangun PLTAdi Sungai Mamberamo karena PT Freeport tengah membutuh­kan tambahan pasokan listrik. Namun, di tengah jalan, proyek ini terbengkalai karena anggaran pembangunannya dikorupsi.

Dari total nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, diduga Rp 36 miliar dikorupsi dan menjadi beban kerugian negara. Atas hal itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dalam ka­sus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Modusnya adalah PT KPIJ yang mengerjakan proyek pen­gadaan DED PLTAdi Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, diduga melakukan penggelembungan dana proyek tersebut.

Lamusi Didi, selaku lingkar dalam Barnabas diduga kong­kalikong agar bisa memenang­kan proyek. Selain itu, KPK juga menyangka, Barnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.

Beberapa hari kemudian, Barnabas diperiksa KPK lagi. Barnabas tiba di Gedung KPK sejak pagi, mengenakan batik berwarna coklat. Namun, tak banyak komentar yang dilon­tarkan. Dia hanya tersenyum tipis dan langsung masuk ke ruang tunggu tamu Gedung KPK.

Penetapan Banyak Tersangka Perlu Diimbangi Kecepatan
Yenti Garnasih, Dosen Universitas Trisakti
Dosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Kejagung lebih intensif dalam menangani perkara korupsi.

Pembentukan Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi ideal­nya memberi efek yang sig­nifikan terhadap penuntasan kasus korupsi oleh Kejaksaan. "Jadi bukan sekadar men­jadi alat pelengkap Kejaksaan saja," katanya.

Dia menandaskan, perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan sangat banyak. Oleh sebab itu, diperlukan tim yang benar-benar kredibel dalam menyelesaikan perkara-perka­ra tersebut.

Dengan begitu, harapnya, kelak tidak ada lagi kasus-kasus korupsi yang penanganannya berlarut-larut. "Menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun," ujarnya.

Selain itu, ia mengingat­kan, kecenderungan Kejaksaan menetapkan status tersangka dalam jumlah banyak perlu diimbangi dengan kecepatan menuntaskan perkara. Sebab, tidak proporsional rasanya apabila seseorang menyandang status tersangka terlalu lama.

"Perlu ada kejelasan agar hak-hak hukum seseorang menjadi jelas," terangnya.

Dia mengakui, di satu sisi penetapan status tersangka pada banyak orang memiliki efek yang baik. Namun disisi lain, memiliki dampak yang kurang baik lantaran pengusu­tan perkara menjadi semakin panjang.

Menurutnya, toh penetapan status tersangka pada pihak lainnya bisa dilakukan bela­kangan. Maksudnya, jika ber­kas perkara tersangka sudah lengkap, fakta-fakta lainnya akan terungkap di persidangan. Fakta-fakta itulah yang ideal­nya bisa dimanfaatkan jaksa untuk menjerat keterlibatan tersangka lainnya.

"Yang penting ada tersangka yang perkaranya cepat disidangkan. Penetapan ter­sangka lainnya kan bisa meny­usul sesuai dengan fakta persidangan," tutupnya.

Penyidik Tidak Perlu Segan Tahan Tersangka

Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub mengapresiasi langkah Kejagung menindaklanjuti perkara korupsi lama. Yang penting, penyidik pun tidak segan-segan untuk menahan tersangka.

"Kasus-kasus lawas itu hen­daknya diprioritaskan penye­lesaiannya. Jangan dibiarkan terbengkalai hingga waktu yang tidak jelas," katanya.

Dengan prioritas pengusutan tersebut, maka akan terdapat kepastian hukum bagi mer­eka yang diduga terlibat atau pelaku kasus tersebut.

Dia menyatakan, pembentukan Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi di Kejagung se­bagai hal positif. Terobosan ini hendaknya tidak menghasilkan hal yang sia-sia. Apalagi, saat ini kinerja Kejaksaan dalam mem­berantas korupsi masih dinilai buruk atau setidaknya kurang memuaskan masyarakat.

Dia mengharapkan, kecenderungan Kejaksaan yang me­netapkan status tersangka pada banyak orang diimbangi dengan penahanan tersangka. "Jadi ada kejelasan sikap. Jangan biarkan para tersangka tersebut bebas berkeliaran," tandasnya.

Menurut dia, penahanan menjadi hal yang memicu penyidik untuk segera menuntas­kan perkara. Sebab, penahanan memiliki batas waktu. Apabila penyidik tak mampu menyele­saikan berkas perkara sesuai waktu yang diatur perundan­gan, praktis tersangka harus dibebaskan. "Penyidik harus menghentikan penyidikan perkara," terangnya.

Jika penghentian perkara tersebut sering dilakukan oleh penyidik, otomatis, kredibilitas penyidik bisa dipertanyakan.

Dia pun menginginkan, pen­etapan status tersangka hen­daknya dilakukan secara ekstra hati-hati. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak seenaknya menentukan status hukum seseorang, "Atau terkesan bisa mempermainkan aturan hu­kum sesuai selera penyidik. Itu berbahaya bagi nasib penegakan hukum," tegasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya