Berita

Kwee Cahyadi Kumala

X-Files

Dugaan Keterlibatan Advokat Kasus Cahyadi Mau Didalami

Perkara Halangi Penyidikan Suap Bupati Bogor
SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua nama advokat disebut dalam dakwaan KPK terhadap pengusaha Kwee Cahyadi Kumala, terdakwa kasus menghalangi penyidikan perkara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP me­nyatakan, pengusutan perkara korupsi alih fungsi hutan Bogor, telah diserahkan KPKsepenuh­nya ke pengadilan.

"Perkaranya sudah disidang­kan di Pengadilan Tipikor. Jadi, kewenangan untuk menindak­lanjuti perkara tersebut, sudah ada di tangan hakim," katanya, Jumat (20/2).


Disinggung mengenai dua nama advokat yang tertera dalam berkas dakwaan KPK terhadap Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dia memastikan bahwa dugaan keterlibatan semua pihak akan diperiksa dalam sidang terbuka.

Johan menolak membeberkan, apa upaya hukum yang akan dilakukan KPK terkait dua ad­vokat yang disebut jaksa Surya Nelli merintangi penyidikan perkara ini. Kedua pengacara itu adalah, Dodi Abdul Kadir dan dan Tantawi Jauhari Nasution.

Menanggapi namanya masuk dalam dakwaan KPK terhadap bekas kliennya itu, Dodi Abdul Kadir merasa janggal. Dia men­gatakan, aneh kalau tindakannya membela kliennya dikategori­kan merintangi penyidikan.

Meski demikian, Dodi mengaku menghormati upaya hukum yang tengah berjalan. Dia menyerahkan proses pengusutan perkara kepada KPK. Disampaikan, sejauh ini toh dirinya sudah mendatangi KPKuntuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dodi menjelaskan, upaya hu­kum yang dilakukannya untuk Cahyadi Kumala sifatnya tem­porer. Sebab, posisinya adalah kuasa hukum korporasi. Artinya, bila diminta memberikan per­timbangan hukum, maka ia akan memberikan masukan-masukan kepada terdakwa.

Sebagai kuasa hukum korpo­rasi, bebernya, hal-hal yang diu­rusinya secara umum adalah per­soalan hukum yang menyangkut perusahaan. Dia pun membantah menerima telepon genggam pemberian terdakwa. Dia bilang, ada pemberian telepon genggam smartfren sebanyak dua kali.

Pemberian telepon yang dituju­kan dalam konteks menghindari penyadapan KPKtersebut, kata dia, tak pernah dipakainya. "Saya rasa telepon itu tidak ada hubun­gan dengan apa yang dituduhkan, bahwa saya merintangi proses penyidikan," tuturnya.

Dia menolak membeberkan secara gamblang mekanisme pe­nyusunan skenario kasus ini. Saat disinggung mengenai informasi bahwa kantornya di bilangan Fatmawati dijadikan salah satu tempat untuk rapat merumuskan skenario kasus suap tersebut, ia mengaku tidak tahu.

Menurutnya, saat pertemuan dilaksanakan terdakwa dengan beberapa koleganya di kan­tornya, dia tidak berada di kan­tor. Ketika itu,ia tengah berada di Arab Saudi lantaran melak­sanakan umrah.

Dia menambahkan, semua informasi mengenai hal tersebut sudah disampaikan ke penyidik KPK. Bahkan, untuk membantu proses penuntasan perkara ini, sebutnya, penyidik sempat men­datangi kantornya untuk mencari tahu persoalan-persoalan yang diduga melibatkannya.

"Saya sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Kalau disebut merintangi peny­idikan, jadi aneh. Apalagi, kon­teksnya saya menjalankan profesi sebagai lawyer," ucapnya.

Lebih lanjut, saat diminta me­maparkan, dokumen-dokumen apa saja yang disita dari kan­tornya, Dodi mengatakan, tidak ada dokumen dari kantornya yang disita. Dia berpandan­gan, kedatangan penyidik ke kantornya pada Desember lalu, diduga untuk merekonstruksi pertemuan tersebut.

Dodi tak menepis anggapan bahwa upaya tersebut dilaksana­kan untuk memastikan, ruang mana yang digunakan untuk rapat, siapa saja yang ikut rapat, serta apa substansi pembicaraan ketika itu.

Kilas Balik
Awalnya, Penyidik Menangkap Yohan Yap


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKmendakwa pengusaha Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng melakukan pelanggaran kumulatif. Terdakwa pun berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang men­datang.

Jaksa Surya Nelli membeber­kan, perbuatan pidana terdakwa diklasifikasikan dalam dua jenis. Dalam dakwaan pertama atau primer, Cahyadi dijerat Pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan sekunder berkaitan dengan pelangga­ran Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Jaksa menguraikan, Cahyadi bersama-sama anak buahnya, Franciscus Xaverius Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin sebesar Rp 5 miliar untuk meloloskan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar.

Padahal, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto sudah menolak permohonan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Dalam proses suap ini, Cahyadi awalnya menyerahkan cek Bank CIMB Niaga Rp 5 miliar kepada Direktur BJAYohan Hap. Dana itu rencananya diberikan ke Yasin. Penyerahan dana itu dilakukan di kediaman terdakwa, Jalan Widya Chandra VIII, Nomor 34.

Tetapi, beberapa waktu kemudian, cek itu dipulangkan karena Yohan beralasan kesu­litan mencairkannya. Akhirnya, Cahyadi memilih mengirim uang dalam dua tahap. Pertama Rp 4 miliar ditransfer ke rekening PT Multihouse Indonesia (MI), sisanya dibawa secara tunai oleh anak buah Cahyadi, Robin Zulkarnain.

Uang suap itu rencananya akan dilunasi pada 7 Mei 2014. Tetapi, saat Yohan akan bertemu Zairin, mereka disergap petugas KPK dan ditangkap.

Nah, Cahyadi juga disangka KPK merintangi penyidikan kasus itu. "Terdakwa sengaja berusaha mencegah, merintangi dan menggagalkan proses peny­idikan, penuntutan dan pemerik­saan di sidang terdakwa Yohan Yap," kata jaksa Surya.

Jaksa menyatakan, Cahyadi memerintahkan beberapa anak buahnya agar menyembunyikan dokumen, memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan di KPK, membuat nota Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu antara PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) dan PT MIsebesar Rp 4 miliar.

Nota perjanjian itu disebutkan atas permintaan dan sepenge­tahuan adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie. Padahal, uang itu justru dicairkan atas permintaan Cahyadi sendiri.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan sederet nama anak buah Cahyadi, kolega, dan dua advokat yang ikut membantu terdakwa Cahyadi. Nama-nama anak buah terdakwa itu antara lain, Teuteung Rositsederetna, Roselly Tjung alias Sherley Tjung, Dian Purwheny alias Dian, dan Tina SSugiro.

Selebihnya, dua advokat yang disebut mengatur kesaksian ialah, Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution. Sementara kolega Cahyadi yang disebut jaksa adalah, Suryani Zaini.

Menurut jaksa Nelli, kasus ini terungkap ketika penyidik menangkap Yohan Yap, 7 Mei 2014. Sehari kemudian, KPK menerbitkan surat perintah pe­nyidikan terhadap Yohan. Tak lama kemudian, penyidik me­manggil beberapa anak buah Cahyadi, yakni Roselly Tjung alias Shirley Tjung dan Dian Purwheny alias Dian.

Keduanya saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Yohan. Namun, sebelum keduanya di­periksa, Cahyadi meminta Dian dan Shirley menemuinya di lan­tai 7 Gedung Menara Kuningan Jalan H.R. Rasuna Said, Blok X-7, Kavling 5, Jakarta. Di tem­pat itu sudah ada Suryani.

"Keduanya diminta datang untuk diberi pengarahan. Isi pen­garahannya, agar tak menyebut keterlibatan Cahyadi Kumala," tegas jaksa Nelli.

Diduga Ada Skenario Loloskan Pelaku Utama
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding mengatakan, persoalan suap-menyuap ini tergolong kompleks. Karena itu, seluruh dugaan skenario di balik kasus ini hendaknya mampu diungkap secara utuh.

"Ada skenario, konspirasi yang diduga melibatkan ban­yak pihak," katanya.

Sesungguhnya, konstruksi perkara suap ini sederhana. Ada pihak yang menyuap dan ada pihak yang menerima suap.

Namun pada kenyataannya, persoalan ini tidak berhenti sampai di situ. "Perkaranya melebar kemana-mana, karena diduga ada skenario untuk meloloskan pelaku atau aktor utamanya," terang dia.

Dia memahami, tidak se­mua orang bisa menerima ke­nyaataan pahit. Atas asumsi itu, mungkin saja ada sejumlah pihak yang berjuang keras meloloskan diri dari jerat hukum. Yang penting, urainya, usaha-usaha yang ditempuh sesuai koridor hukum.

"Bukan malah menyalahi hu­kum atau justru mengorbankan pihak lain," ucapnya.

Dia menambahkan, langkah hukum penyidik patut diberi apresiasi. Terbukti, dengan kecermatan dan ketelitiannya, perkara yang sesungguhnya cukup pelik ini toh bisa di­ungkapkan.

Dia mengingatkan, pada prinsipnya, tidak ada kejaha­tan yang sempurna. Jadi biar bagaimanapun kejahatan itu disembunyikan oleh pelaku, suatu saat akan terungkap.

Dengan begitu, ia mendor­ong agar saksi-saksi kasus ini tidak mudah dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pihak yang mempunyai kekuatan.

Dakwaan Jaksa Perlu Dipandang Proporsional
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin me­nilai, tuduhan merintangi proses penyidikan perkara perlu dipertegas.

Karena itu, hakim perlu cer­mat dalam menganalisis dan membuktikan dakwaan jaksa. "Ada tahap-tahap yang perlu dilalui dalam membuktikan tuduhan jaksa," katanya.

Hal itu dilakukan agar tudu­han jaksa terkait dugaan keter­libatan pengacara dalam kasus ini menjadi jelas. Dia menan­daskan, pengacara mempunyai kewajiban untuk membela kli­ennya. Hal itu tentunya mesti dilaksanakan sesuai norma dan kaidah yang ada. Sebaliknya, jangan sampai, upaya hukum itu dikriminalisasi jika tidak melanggar undang-undang.

"Bila masih dalam koridor penegakan hukum, kenapa upaya pengacara itu dipersoal­kan? Bukankah kerja mereka dijamin oleh ketentuan perun­dangan?"

Meski demikian, dia meminta, dakwaan yang menyebut advokat turut merintangi proses penyidikan, tentu perlu dipandang secara proporsional. Sebab, alasannya, tidak mungkin dakwaan disusun tanpa diikuti bukti-bukti yang kompeten.

Jadi sebaiknya, tambah dia, jaksa dan hakim seyogyanya mau memberi kesempatan untuk advokat yang disebut menghalangi atau merintangi penyidikan untuk menjawab tuduhan tersebut.

"Mereka bisa dipanggil un­tuk didengar kesaksiannya secara terbuka," ucapnya.

Momentum ini pun idealnya dimanfaatkan semua pihak untuk memberikan argumen­tasinya. Dengan kata lain, menjadi ajang untuk membuk­tikan bahwa masing-masing pihak tidak melakukan suatu kesalahan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya