Hakim memvonis bekas Dirut Bank DKI Winny Erwindia hukuman penjara empat tahun. Meski kecewa, tim penasehat hukum terdakwa belum berencana mengajukan banding.
Majelis hakim yang dipimpin Supriyono menegaskan, terdakÂwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruÂpsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah, memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Energy Spectrum (ES) senilai Rp 100 milliar.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa Winny memenuhi dakwaan primer yang diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Supriyono membeberkan, sebagai Dirut Bank DKI, terÂdakwa yang semula menolak mencairkan kredit PT ES, tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana bank. Akibat ketidakhati-hatiÂannya, bank mengalami keruÂgian lantaran PT EStak mampu mengembalikan dana pinjaman.
Padahal diketahui, dalam rapat pembahasan dana pinjaÂman itu disebutkan, adanya seÂjumlah persyaratan yang belum dipenuhi PT ES. Syarat yang belum dipenuhi antara lain, izin penyewaan pesawat, kontrak PT ESdengan PT International Air Transport (IAT), dan kontrak PT IAT dengan Conoco Philips.
"Terdapat banyak persyaratan yang tidak dipenuhi PT ESdan hal itu diketahui terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap menyetujui fasilitas pembiayaan," tegas Hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Majelis hakim pun heran, keÂnapa PT ESyang tidak kampiun dalam bisnis sewa-menyewa pesawat, bisa dapat kredit yang begitu besar. "Faktor dampak risiko di sini diabaikan oleh terdakwa," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, haÂkim menilai, ada hal-hal yang meringankan hukuman terÂdakwa. Pada bagian yang merÂingankan, hakim menyebut, terÂdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama mengikuti persidangan, serta kooperatif daÂlam memberikan keterangan.
Atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tersebut, hakim pun memuÂtuskan vonis penjara empat tahun untuk terdakwa Winny. Hukuman itu ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Mendengar putusan tersebut, Winny pun tersentak. Dia terkeÂsiap. Saat ditanya hakim, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan alias banding, terdakwa meminta waktu untuk konsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berkonsultasi sebentar, terdakwa mengatakan, tim kuasa hukum dan dirinya sepakat belum berencana mengajukan banding.
Usai sidang, Winny tak kuasa menahan derai airmata. Dia meÂnangis. Kerabat dan handai-taulÂan yang menghadiri persidanÂgan tampak menghampirinya. Mereka berusaha menenangkan wanita berbaju krem itu.
Anggota tim kuasa hukum Winny, Beny Suprihartadi menÂgaku kecewa dengan putusan haÂkim. Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Hakim tidak menimbang fakta-fakta yang ada. Putusannya sanÂgat sepihak," tandasnya.
Disampaikan, hal-hal yang bertolak belakang dengan puÂtusan meliputi, tidak adanya pertimbangan yang menyebut kliennya meminta jajarannya dan PT ESmemaparkan data unÂtuk keperluan pencairan kredit.
Disampaikan, kesaksian dan fakta persidangan seluruhnya menyebut, sebelum memberi persetujuan kredit, kliennya memberi catatan-catatan yang harus dipenuhi PT ES. "Fakta ini diabaikan oleh majelis hakim," kata Beny.
Ditanya apakah tim kuasa hukum berencana banding, Beni mengaku belum berpikir ke arah itu.
Menanggapi vonis ini, pihak jaksa yang diwakili Juli Isnur mengaku pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir untuk banding," ujarnya.
Kilas Balik
Kredit Bisnis Sewa Pesawat Macet, Winny Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa bekas Dirut Bank DKI Winny Erwindia dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Tuntutan itu didasari bukti seputar keterlibatannya dalam mencairkan kredit PT Energy Spectrum (ES) Rp 100 miliar yang berujung macet.
Jaksa Juli Isnur mengemukakan, berdasarkan keterangan sakÂsi-saksi dan dokumen yang ada, tim penuntut umum memperoleh bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan terÂdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.
Akibat tindakannya, jaksa mengkategorikan, terdakwa memperkaya orang lain. Di luar itu, jaksa juga menyatakan, tindaÂkan terdakwa menimbulkan keruÂgian pada Bank DKI Syariah.
"Kredit itu macet dan menÂimbulkan kerugian pada peruÂsahaan," ujar Jaksa Juli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).
Lebih jauh, jaksa menjelaskan, tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta didasari pertimbangan bahwa terdakwa tidak cermat dalam menjalankan, alias memimpin perusahaan pelat merah itu. "Ada prinsip ketidakhati-hatian yang dilanggar oleh terdakwa," tandas Juli.
Juli menuturkan, tuntutan huÂkuman tersebut juga diputuskan karena adanya pertimbangan yang meringankan.
Menurut dia, ketidakhati-haÂtian ini terjadi karena keputusan memberikan kredit yang diambil melalui rangkaian rapat dengan jajaran Winny, sama sekali tidak menghasilkan pengembalian dana. "Terdakwa tidak memuÂtuskan pencairan kredit seorang diri. Ada keterlibatan pihak lain," tandas Juli.
Disampaikan, terdakwa tidak cermat dalam meneliti kemamÂpuan perusahaan yang mengaÂjukan kredit. Intinya, setelah melewati beberapa kali pembaÂhasan, serta mendengar paparan dari PT ES, terdakwa pun menyÂetujui pemberian kredit dengan catatan-catatan.
Upaya memberi catatan-cataÂtan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar proses kredit mengacu keÂpada prinsip kehati-hatian bank (prudential banking). Awalnya, kata jaksa, terdakwa juga meÂminta jajarannya menaati dan melaksanakan semua prinsip pemberian kredit.
Tapi dalam perjalannya, seÂmua catatan itu tidak dilaksanaÂkan oleh manajemen Bank DKI Syariah. Akibatnya, kredit yang diberikan tersebut macet pada bulan ketiga. "PT ES, berhenti mengangsur kredit. Terjadi total loss," tandasnya.
Total loss atas dana kredit diÂpicu oleh pesawat yang semula akan dioperasikan PT ES, ternyaÂta tidak jadi disewa PT Conoco Philips. Gagalnya sewa pesawat itu dilatari oleh ketidaksepakatan ongkos sewa-menyewa.
Padahal, lanjut jaksa, PT ESberharap dana dari kerja sama operasi pesawat dengan Conoco tersebut dapat dipakai mencicil pinjaman atau kredit tersebut. Dari fakta-fakta yang dikumÂpulkan, jaksa mendakwa, adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi tuntutan jaksa, anggota tim kuasa hukum terÂdakwa, Beny Suprihartadi meÂnyatakan, sejak awal dakwaan jaksa keliru. Sebab, perkara kredit ini bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Jadi, penggunaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang diÂpakai untuk menjerat kliennya, kata Beny, tidak tepat.
Patut Ditelisik Apa Ada Money Laundering JugaAlmuzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi IIIDPR Almuzzammil Yusuf mengaÂtakan, pelaku kasus korupsi biasanya berusaha menyemÂbunyikan harta hasil koruÂpsi melalui pencucian uang (money laundering).
Makanya, kata Yusuf, patut ditelisik pula, apakah Winny Erwindia yang terlibat kaÂsus korupsi saat menjabat Direktur Utama Bank DKI, juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh sebab itu, dia meminta penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penelusuran aset Winny. "Patut ditelisik, apakah dia melakukan TPPU juga," kata politisi PKSini.
Menurutnya, kasus ini harus dikembangkan ke arah pencuÂcian uang. Sebab, kata dia, setÂelah majelis hakim memutus Winny secara sah melakukan tindak pidana korupsi, penyÂidik seharusnya melakukan upaya penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Patut didalami juga, apakah uang milik Bank DKI tidak sepenuhnya diserahkan kepada PT Spectrum Energy," ucap Yusuf.
Jika menemukan dugaan TPPU, katanya, penyidik harus mengungkapkannya secara transparan. Karena, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, wajib hukumnya dikembalikan kepada negara.
"Itu yang harus kembali, baik dari hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang, jika memang ada," tandasnya.
Menurutnya, uang sebanÂyak Rp 80 miliar itu, sedikit banyak berasal dari nasabah. Maka, uang tersebut harus dikembalikan kepada pemiÂliknya yang sah.
Terkait pesawat yang kaÂdung terbeli, menurut Yusuf, ada baiknya dilakukan lelang. Sehingga, pesawat yang disita itu tidak terbengkalai.
"Karena kalau cuma disita, takutnya rusak, kan sayang sudah dibeli dengan harga mahal," tutupnya.
Pencucian Uang Tidak Dilakukan Sendirian SajaYenti Garnasih, Pengamat TPPU Pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih memandang, tindak pidana korupsi biasanya berirÂingan dengan pencucian uang.
Menurutnya, hal itu dilakukan pelaku tindak pidana korupsi guna melindungi harta kekaÂyaannya dari jeratan hukum. "Makanya, pelaku kasus korupsi mencuci uangnya," kata dia.
Lebih jauh, Yenti meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Kalaupun ada pencuÂcian uang, maka pelaku tidak melakukan pencucian uang sendiri. Melainkan, dialirkan kepada sejumlah pihak yang diduga turut serta menyembuÂnyikan hasil kejahatannya.
"Dugaan dialirkan ke sejumÂlah pihak itu ada. Itu jadi tugas penyidik Kejagung untuk meÂnelusurinya sampai tuntas," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia pun meminta Kejagung untuk tidak mempolitisir kasus kredit macet yang menyebabÂkan Winny Erwindia menÂjadi terdakwa ini. Menurutnya, Kejagung harus fokus pada aliran uang yang bisa dijadikan bukti awal.
"Yang jelas kalau ada aliran uang yang mencurigakan, harus dijadikan dasar penyidik lakukan pengembangan penyÂidikan," tandasnya.
Yenti berharap, semua pihak yang diduga terlibat kasus tersebut, mesti diproses secara hukum hingga terbukti atau tidak.
Dia juga mengingatkan, sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Kejagung bersikap independen dan tidak memihak. "Apalagi, citra Kejagung tidak lebih baik dibanding KPK yang dinilai masyarakat bersikap profesional dalam penuntasan kasus," nilainya. ***