Berita

Sutan Bhatoegana

Tak Ada lagi Tahajjud Call dari Sutan Bhatoegana

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 06:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana selama ini dikenal sebagai politikus nyentrik, dan terkadang ceplas-ceplos. Bahkan, banyak istilah-istilah yang akrab di tengah publik berasal dari politikus Partai Demokrat tersebut. Seperti 'ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang'.

Selain itu, ada kebiasaan lain Sutan yang tampaknya jarang dilakukan oleh politikus kebanyakan. Yaitu, mengirim pesan singkat, yang ia sebut sebagai tahajjud call. Tahajjud call yang berisi kutipan ayat Al Quran atau Hadist Nabi Muhammad di-broadcast pada dini hari.

Karena memang tujuannya untuk mengajak mendirikan shalat tahajjud. Makanya, BC tahajjud call itu disebar sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dini hari.

"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb".

Begitu misalnya tahajjud call yang ia BC Senin dini hari kemarin (1/1). Namun sekarang, boleh jadi tahajjud call itu yang terakhir untuk sementara waktu ini. Teman-temannya di BB tak akan lagi menerima tahajjud call dari politikus asal Sumatera Utara itu. Selasa dini hari tadi, redaksi yang juga selalu menerima sebelumnya, tak lagi mendapatkannya.

Karena kemarin (Senin, 2/1) Sutan secara resmi sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan Salemba. Tahanan KPK tak boleh membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam atau BlackBerry.

Sutan ditahan kemarin setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM pada 14 Mei 2014.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.[zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya