Berita

Sutan Bhatoegana

Tak Ada lagi Tahajjud Call dari Sutan Bhatoegana

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 06:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana selama ini dikenal sebagai politikus nyentrik, dan terkadang ceplas-ceplos. Bahkan, banyak istilah-istilah yang akrab di tengah publik berasal dari politikus Partai Demokrat tersebut. Seperti 'ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang'.

Selain itu, ada kebiasaan lain Sutan yang tampaknya jarang dilakukan oleh politikus kebanyakan. Yaitu, mengirim pesan singkat, yang ia sebut sebagai tahajjud call. Tahajjud call yang berisi kutipan ayat Al Quran atau Hadist Nabi Muhammad di-broadcast pada dini hari.

Karena memang tujuannya untuk mengajak mendirikan shalat tahajjud. Makanya, BC tahajjud call itu disebar sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB dini hari.


"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb".

Begitu misalnya tahajjud call yang ia BC Senin dini hari kemarin (1/1). Namun sekarang, boleh jadi tahajjud call itu yang terakhir untuk sementara waktu ini. Teman-temannya di BB tak akan lagi menerima tahajjud call dari politikus asal Sumatera Utara itu. Selasa dini hari tadi, redaksi yang juga selalu menerima sebelumnya, tak lagi mendapatkannya.

Karena kemarin (Senin, 2/1) Sutan secara resmi sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan Salemba. Tahanan KPK tak boleh membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam atau BlackBerry.

Sutan ditahan kemarin setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM pada 14 Mei 2014.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.[zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya