Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Raja Bonaran Situmeang (RBS), segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Soalnya, berkas Bonaran telah lengkap (P21), seiring kelarnya proses penyidikan terhadap tersangka kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Rampungnya penyidikan kaÂsus Bonaran ini, disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, dalam waktu dekat, persidangan Bonaran akan diÂlaksanakan. "Sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Priharsa, kemarin.
Kemarin, berkas Bonaran telah masuk ke tahap dua. Alias, telah dilimpahkan bagian penyidikan ke bagian penuntutan KPK. Selanjutnya, bagian penuntutan akan menggiring Bonaran ke Pengadilan Tipikor.
Semua fakta persidangan nanti, akan ditindaklanjuti KPK. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru kasus ini.
"Kita tunggu saja fakta-fakta yang terungkap dalam persidanÂgan. Soal tersangka baru, saya belum tahu," ucapnya.
Yang pasti, Bonaran telah menyeret Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung ke dalam pusaran kasus suap bekas hakim MK Akil Mochtar ini.
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bonaran mengaku senang berkas penyidikannya telah rampung. Dia senang karena segera disidang Sebab, Bonaran menyatakan bakal membuktikan bahwa sangkaan KPK terhadapnya, tidak benar.
Karena itu, Bonaran menekankan bahwa dirinya siap menghÂadapi persidangan. "Siap! pasti siap. Saya senang bahwa perkara ini berjalan," ucap bekas pengacara Anggodo Widjojo, terpiÂdana kasus halangi penyidikan perkara korupsi ini.
Bonaran juga menyatakan tidak kenal dengan bekas Ketua MK Akil Mochtar, dan tidak perÂnah bertemu dengannya untuk membicarakan sengketa pilkada di daerah pemilihannya. "Lagi pula dia bukan hakim perkara Pilkada Tapteng. Jadi, buat apa disuap," tandasnya.
Sebelumnya, Bonaran pernah mengungkapkan bahwa calon Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung bertemu denÂgan Akil Mochtar. Ia mengaku, inisiatif pertemuan, dilakukan pasangannya dalam pilkada, dan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya tak pernah bertemu dengan Akil. Yang pernah ketemu dengan Akil itu Sukran Jamilan Tanjung, Wakil Bupati Tapanuli Tengah," kaÂta Bonaran saat keluar dari Gedung KPK, Jumat 3 Januari 2014.
Pertemuan itu, kata dia, dilakuÂkan pada awal April tahun 2011 di Akbar Tandjung Institute, Jakarta. Ia sendiri mengaku marah ketika Sukran melapor kepadanya bahwa dia habis bertemu dengan Akil. Namun ia membantah, jika perÂtemuan itu atas perintahnya.
"Saya bilang ke Sukran itu tak boleh dilakukan, perkara yang sudah di depan mata untuk meÂnang, itu bisa buyar. Seharusnya kita tahu etika," ucapnya.
Meski tidak mengetahui isi pertemuan itu, Bonaran menduga pertemuan itu berkaitan dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Pasalnya, saat itu sengketa Pilkada Tapteng sedang diproses di MK. Ia pun tidak masalah jika rekaman pembicarÂaan antara Akil dan Sukran dibuka KPK. "Saya bilang itu silakan dibuka. Supaya tahu apa yang terjadi sebenarnya," tuntasnya.
Syukran membantah tuduhan Bonaran. Menurut dia, pada April 2011, dia masih berada di dalam tahanan karena tersangkut kasus penipuan terhadap salah satu calon pegawai negeri sipil Kabupaten Tapteng.
"Mungkin Pak Bonaran lupa bahwa saya masih di tahanan. Saya divonis 3,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga dan baru bebas akhir Juli sebelum dilantik jadi Wakil Bupati pada 9 Agustus 2011," kata Syukran, Sabtu, 4 Januari 2014.
Namun, Syukran tak membantah pernah bertemu Akil sebagai sesama kader Golkar. Kerabat dekat dengan bekas Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung itu, malah menegaskan kalau dia dan Akil sering bertemu.
"Tapi bukan mengurus kasus Sengketa Pilkada Tapteng 2011, ya. Karena saat sidang sengketa Pilkada Tapteng digelar di MK, saya masih dipenjara," ujarnya.
Syukran heran kenapa Bonaran menyebut namanya saat diperÂiksa KPK terkait pertemuan dengan Akil di kantor Akbar Tanjung. "Saya dan Pak Bonaran selama ini akur. Saya heran, kenapa Pak Bonaran tiba-tiba menyebut ada pertemuan saya dengan Akil," tutur Syukran.
KPK menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka dengan dugaan menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar guna memenangkan sengketa Pilkada Tapteng di MK.
Kilas Balik
Ngaku Tak Kenal, Akil Mochtar Izinkan Muhtar Berpose di Meja Kerjanya
Bukan hanya Bonaran Situmeang, sejumlah kepala daerah telah menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana kasus suap sengketa pilkada. Antara lain, Walikota Palembang Romi Herton.
Pada sidang perkara suap sengketa Pilkada Palembang dengan terdakwa Romi Herton, istrinya Siti Masyitoh, dan peranÂtara suap Direktur PT Promic, Muhtar Efendy, jaksa KPK Pulung Rinandoro menunjukkan sejumlah foto bergambar hakim MK Akil Mochtar didampingi Muhtar. Dalam sidang ini, posisi Akil sebagai saksi.
Salah satu gambar yang dijadikan bukti petunjuk menampilÂkan, Akil didampingi Muhtar duduk di kursi meja kerjanya. Pada pose lainnya, Muhtar duduk menempati kursi Ketua MK.
Foto yang mencerminkan kedekatan hubungan terseÂbut menjadi persoalan. Ketua Majelis Hakim Supriyono memÂpertanyakan, bagaimana mungÂkin, terdakwa Muhtar yang diduga menjadi perantara suap untuk Akil, bisa bersikap lepas jika tidak mengenal Akil. Hakim juga menyoal tentang etika haÂkim yang dilanggar Akil.
Kata Supriyono, sebagai Ketua MK, Akil tidak layak menerima tamu di ruang kerjanya. Apalagi, tamu tersebut disebut hanya datang untuk bersilaturahmi. "Silaturahmi itu ya di rumah. Keperluan pribadi juga di ruÂmah," ucapnya.
Akil berkilah, kedatangan Muhtar bertujuan memberi selamat atas jabatan baru sebagai Ketua MK. Tapi, Supriyono mengatakan, sebelumnya saksi mengaku tidak kenal dengan Muhtar, kenapa bisa menerima dia di ruang kerja. Intonasi suara hakim ini pun meninggi.
Supriyono menyorot soal etika kehakiman yang dipegang saksi saat menjabat Ketua MK. "Saya tanya etikanya itu Ketua MK," tandasnya.
Akil lantas mengatakan, kedatangan tamu hal wajar selama tidak terkait perkara. Apalagi, katanya, banyak tamu selama ini minta foto bersama dirinya.
"Kan bisa foto di luar. Itu ruangan yang terhormat," kata Supriyono soal foto bergambar Muhtar tengah duduk di kursi Ketua MK.
Dia melanjutkan, "Terserah Saudara bicara seperti itu. Tapi etikanya, lebih-lebih ini ruang Ketua MK yang terhormat. Apalagi, posisinya Anda bilang tidak akrab."
Dia membandingkan pengalaÂmannya selama menjadi hakim. "Saya saja masuk ke ruang Ketua MA, susah," ucapnya.
Hakim anggota, Muhlis pun meminta Akil menceritakan perkenalannya dengan Muhtar. Akil yang mengenakan kemeja putih itu menolak anggapan memiliki hubungan dengan Muhtar.
"Orang katakan dia orang dekat saya. Saya tidak kenal, saya menjadi korban," aku terpidana kasus suap sengketa pilkada ini.
Akil menambahkan, pertama kali mengetahui Muhtar saat dirinya maju dalam Pilkada Kalimantan Barat, 2007 lalu. Waktu itu, tim suksesnya memesan alat peraga kampanye ke perusahaan milik Muhtar.
Selama kurun tersebut, Akil mengaku tak pernah bertemu Muhtar. Pertemuan pertama kali baru terjadi Mei 2013. Saat itu Muhtar berkunjung ke ruang kerjanya sebagai Ketua MK.
Jaksa Pulung heran. Dia menyoal, bagaimana tiba-tiba Muhtar bisa bertemu Akil di kantor MK. "Siapa yang menghubungÂkan?" katanya.
Pengadilan Adalah Ruang Keseimbangan JPU dan TerdakwaMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, persidangan perkara suap Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi ajang untuk membuktikan kebenaran sangkaan KPK maupun pemÂbelaan tersangka.
Diharapkan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan benar-benar dijadikan pedoÂman hakim dalam menentukan putusan. "Persidangan menjadi sarana untuk mengungkapkan kebenaran yang ada secara terbuka," katanya.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) idealnya mampu menyajikan bukti-bukti sekaliÂgus menghadirkan saksi-saksi yang mendukung tuntutan.
Di lain sisi, Bonaran Situmeang yang jadi terdakwa kasus ini, hendaknya mampu membuktikan pernyataan, tidak pernah memberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengkeÂta Pilkada Tapteng. "Setidaknya ada momen untuk memberikan ruang yang seimbang pada masing-masing pihak."
Dengan begitu, bukti-bukti yang akan dipertimbangkan hakim menjadi lebih lengkap. Melalui persidangan yang terÂbuka tersebut, masyarakat pun bisa menilai secara obyektif duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
"Kita menghormati putusan hakim. Apapun putusannya itu tentu didasari pertimbangan yang matang," tandasnya.
Politisi asal daerah pemiÂlihan (Dapil) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu mengatakan, jalannya persidangan dan pengambilan putusan, khususnya perkara korupsi, menempati skala prioritas.
Artinya, sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR tidak akan tinggal diam bila menemukan adanya penyelewengan penanganan perkara. "Baik itu di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada putuÂsan."
Tidak Boleh Ragu Perintahkan Penyidikan BaruAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKetua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meminta hakim tidak ragu-ragu memerintahkan jaksa untuk membuka penyidikan baru.
Pasalnya, perkara suap keÂpada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, diduga dilakukan secara luas. "Artinya, tidak tertutup keÂmungkinan masih ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Dugaan mengenai hal terseÂbut, lanjutnya, perlu ditindakÂlanjuti secara proporsional. Oleh sebab itu, jika pada perÂsidangan terdakwa Bonaran Situmeang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, hakim tak boleh ragu untuk meÂmerintahkan jaksa membuka penyidikan baru.
"Ini perlu dibuktikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.
Menjawab pertanyaan sepuÂtar sanggahan Bonaran yang bersikukuh tak pernah meÂnyuap Akil Mochtar, dia meÂnyatakan, hal itu menjadi hak tersangka.
Toh nantinya, keterangan tersebut akan diuji dalam persidangan perkara ini. Jadi, katanya, tersangka tetap punya hak untuk menyatakan pembelaan diri. "Ini perlu ditempatkan pada posisi yang proporsional."
Yang jelas, rangkaian duÂgaan perkara suap sengketa pilkada, lanjutnya, tak boleh berhenti sampai di sini saja. Setelah persidangan sengketa pilkada di wilayah Banten, Gunung Mas, Palembang, Tapanuli Tengah, perkara suap sejenis yang masih belum tuntas, hendaknya segera diselesaikan penanganannya oleh KPK. ***