Berita

kantor charlie hebdo/net

Dunia

Pengawas Media Rusia: Penerbitan Karikatur Nabi Muhammad Langgar Hukum dan Etika

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Lembaga pengawas media dan komunikasi Rusia, The Federal Service for Supervision of Communications, Information Technology and Mass Media atau Roskomnadzor, mengomentari polemik penayangan karikatur Nabi Muhammad.

Penayangan karikatur Nabi Muhammad adalah salah satu pemicu serangan mematikan yang menewaskan 12 orang ke kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Perancis pada Rabu pekan lalu (14/1).  

Roskomnadzor menilai publikasi yang mencetak kartun Nabi Muhammad adalah pelanggaran hukum negara dan norma-norma etika di Rusia.


"Menyebarluaskan karikatur tentang tema-tema agama di media dapat dianggap menghina atau mempermalukan agama dan kelompok, dan bisa menghasut kebencian etnis dan agama," begitu pernyataan lembaga tersebut pada Jumat (16/1), dilaporkan AFP.

Ditambahkan, penerbitan itu juga melanggar hukum media dan anti-ekstremisme Rusia.

Karena itu, Roskomnadzor meminta media Rusia menahan diri dari penerbitan karikatur yang dapat dilihat sebagai pelanggaran.

Roskomnadzor menerbitkan pernyataan ini sebagai respons terhadap perdebatan tentang legalitas penerbitan karikatur yang menggambarkan simbol-simbol keagamaan yang mengusi perasaan umat beragama. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya