Berita

Artha Meris Simbolon

X-Files

Penyuap Bekas Bos SKK Migas Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa KPK & Artha Meris Pikir-pikir Banding
JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim memvonis Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon tiga tahun penjara. Jaksa dan terdakwa pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim Saiful Arif menyatakan, terdakwa ter­bu­k­ti secara sah dan meyakinkan menyuap bekas Bos SKK Mi­gas Rudi Rubiandini 522.500 do­lar Amerika. Terdakwa ter­buk­ti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan ber­lan­jut sebagaimana dakwaan primer dan sekunder.”

Atas hal itu, hakim me­mu­tus­kan penjara pada terdakwa tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta de­ngan ketentuan bila tidak di­bayar wajib diganti kurungan se­lama tiga bulan.


Saat membacakan putusan, ha­kim Anwar menyatakan, pe­ni­laian hakim dilatari pertimbangan bahwa tindakan terdakwa mem­beri hadiah kepada pe­nye­leng­ga­ra negara bertentangan dengan ke­wajiban Rudi untuk mewu­judkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Dijabarkan, pemberian uang kepada penyelenggara negara itu berkaitan dengan permintaan Artha Meris agar permohonan pe­mberian rekomendasi pe­nye­suaian harga gas untuk PT KPI, dan menaikkan harga gas PT Kaltim Pasifik Amo­niak (KPA) dikabulkan.

Dengan diterimanya uang 522.500 dolar Amerika oleh Deviardi untuk Rudi Rubiandini, maka unsur penyerahan uang se­besar 522.500 dolar AS ter­bukti, dan unsur memberi atau men­jan­jikan sesuatu terpenuhi,” urainya.

Sekadar mengingatkan, De­viardi adalah pelatih golf Rudi. Menurutnya, uang itu di­sam­pai­kan dengan tujuan mend­a­pat­kan rekomendasi penurunan har­ga gas. Lagi-lagi, hakim me­nye­but, tindakan terdakwa yang di­ka­tegorikan sebagai  pemberian ha­diah kepada Rudi Rubiandini ditujukan agar  Guru Besar ITB ini mela­kukan sesuatu, atau tidak melakukan se­suatu yang bertentang­an de­ngan kewajibannya.

Hakim memaparkan, pengge­lontoran dana dilakukan dalam em­pat tahap. Pertama, April 2013. Saat itu, sebut hakim, Artha Meris menyerahkan uang 275.500 dolar Amerika di Plaza Senayan. Ke­dua, pada 11 Juli 2013 dise­rah­­kan uang 50 ribu dolar Ame­rika. Ketiga, 1 Agustus 2013 diberikan dana 50 ribu dolar Amerika di Mc Donald Kemang, dan keem­pat, uang 200 ribu dolar Amerika di­be­ri­kan pada 3 Agustus 2013 di ru­­mah makan Sate Senayan, Menteng.

Keseluruhan uang diterima oleh Deviardi. Uang itu seluruh­nya pun disimpan di safe box de­po­sit milik Deviardi di Bank CIMB Niaga, cabang Pondok Indah.

Ditegaskan hakim, tiap kali ter­dakwa dan Deviardi melakukan transaksi, Rudi Rubiandini yang diinfokan mengenai hal itu me­ngatakan, Pegang sajalah.”

Dari rangkaian fakta hukum tersebut, hakim Supriyono me­nan­daskan,  pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi,  menggambarkan maksud agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi harga gas untuk PT KPI.

Menimbang dengan per­mo­ho­nan harga gas, saksi Rudi per­nah memerintahkan Widyawan Prawira, Poppy Ahmad Nafis dan Rakhmat Asyhari untuk me­naik­kan harga PT KPA dan me­nu­run­kan harga PT KPI, tentu ini ber­tentangan dengan kewajiban­nya selaku Kepala SKK Migas,” ucapnya.

Hakim Hugo menambahkan, pu­tusan hukuman diambil ber­dasarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pada bagian per­timbangan yang mem­be­rat­kan, hakim menilai perbuatan ter­dakwa bertentangan dengan pro­gram pemerintah dalam pe­mb­e­rantasan korupsi, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan hu­kuman terdakwa adalah, ber­laku sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Menanggapi vonis  yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memohon hakim menjatuhkan pu­tusan penjara empat tahun, enam bulan penjara ditambah den­da Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan, tim JPU me­nyatakan pikir-pikir dengan pu­tusan tersebut.

Terdakwa Artha Merish yang me­ngenakan atasan blazer hitam kombinasi putih pun menyatakan hal sama. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengatakan, Kami sudah berkonsultasi dengan klien kami, Artha Meris. Setelah mempertimbangankan pu­tusan Yang Mulia, kami me­ngambil posisi untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.”

Usai pembacaan vonis, ter­dak­wa pun terlihat kecewa. Dipapah se­jumlah kerabatnya, perem­puan berambut panjang itu ber­gegas meninggalkan rua­ngan si­dang.

Kilas Balik
Hakim Tipikor Dinilai Cuekin Kesaksian Rubiandini


Majelis hakim menyimpulkan, tidak  sepakat dengan pembelaan terdakwa. Argumen terdakwa yang mengaku tidak ada saksi yang melihat pemberian uang pun ditolak hakim.

Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Saiful Arief menandaskan, keterangan yang menyebut, tidak ada saksi satu pun yang melihat pemberian uang, terdakwa tidak kenal Deviardi, tidak adanya hubungan personil de­ngan Rudi Rubiandini, dan Rudi juga mengatakan tidak per­nah menerima uang dari ter­dak­wa, tidak cukup memberi ke­ya­kinan bahwa pemberian uang ti­dak ditujukan untuk me­m­pe­nga­ruhi keputusan penyelenggara negara. Seluruh keberatan ter­dakwa ditolak,” katanya.

Menanggapi penolakan terse­but, pihak Artha Meris Simbolon mengaku kecewa. Kuasa Hukum terdakwa Artha Meris, Otto Hasi­buan menyatakan, putuan hakim diambil tidak mem­pert­imb­ang­kan fakta-fakta.

Putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkaan semua fakta-fakta yang ada. Jelas de­ngan terang benderang kita me­lihat tadi semua kutipan per­tim­bangan-pertimbangaan hakim itu hanya didasarkan pada seorang saksi saja, tak satu pun kete­ra­ngan Rudi Rubiandini di­per­tim­bangkan,” bebernya.

Dia menambahkan, pada kasus ini  Rudi Rubiandini dan Deviardi sama-sama saksi. Karena itu, ti­dak ada alasan untuk tidak me­m­pertimbangkan keterangan dari dua saksi tersebut.

Kami menghormati putusan hakim. Cuma yang kami kecewa, per­timbangannya ini tidak ber­da­sa­r­kan hukum,” tandasnya, kemarin.

Diketahui, sejak awal persida­ngan, majelis hakim sudah secara tegas menolak eksepsi penasihat hu­kum terdakwa. Saiful me­ny­a­takan, surat dakwaan jaksa pe­nuntut umum (JPU) atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum.

Dia menjabarkan, uraian dalam dakwaan jaksa KPK sudah di­susun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang terjadi.

Menimbang bahwa uraian su­rat dakwaan jaksa pe­nuntut umum sudah memenuhi per­sya­ratan surat dakwaan, se­ba­gai­mana yang dikehendaki Pa­sal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Urai­an sudah secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pi­dana dengan menyebut waktu dan tem­pat tindak pidana itu di­lakukan,” beber Saiful.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut, sebelum­nya penyidik KPK telah mengge­le­dah kantor terdakwa Artha Me­rish di Menara Imperium, Jakarta. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegia­tan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan, peng­geledahan dilaksanakan dalam rangka mencari bukti-bukti tam­bahan terkait kasus suap di lin­g­ku­ngan SKK Migas. Artha Me­rish Simbolon pun dicegah oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.

Kasus ini terungkap berkat ope­­rasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013. Saat pe­nan­g­kapan, petugas menemukan  barang bukti uang 400 ribu dolar Amerika yang diberikan oleh Ko­misaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tan­jaya melalui pelatih golf Rudi, De­viardi yang juga sudah di­tang­kap KPK.

Pemberian tersebut diduga me­rupakan pemberian kedua, se­dangkan pemberian pertama di­lakukan sebelum Lebaran dengan jumlah 300 ribu dolar Amerika. KPK selanjutnya meng­geledah sejumlah tempat terkait kasus ter­sebut, yaitu ruang Sekretaris Jen­deral (Sekjen) Kementerian ESDM. Dari lokasi itu, KPK me­nyita uang 200 ribu dolar Amerika.

Selanjutnya, dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya, KPK menyita uang 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar Amerika, dan motor keluaran Jerman, BMW.

Percepat Proses Banding Untuk Kepastian Hukum
Syarifuddin Suding, Anggota DPR

Politisi Partai Hanura Sya­rifuddin Suding menjelaskan, apapun bentuk hukuman yang di­putuskan hakim perlu di­hor­mati. Semua pihak pun diminta menentukan upaya hukum se­suai dengan koridor yang ada.

Muara kasus ini adalah pe­nyuapan. Jadi buktikan, ba­gai­mana teknis penyuapannya, siapa saja yang terlibat, serta berapa nominal uang suapnya,” ujarnya.

Menurutnya, selama sidang di­gelar,  hakim sudah men­da­pat­kan fakta-fakta menyangkut perkara tersebut. Upaya hakim ini dilakukan dengan men­de­ngar keterangan saksi-saksi baik yang meringankan dan mem­beratkan terdakwa, bukti lain berupa dokumen, maupun hal lain-lainnya.

Dari bukti-bukti itulah, lan­jut­nya, hakim mengantongi mo­dal untuk  menimbang dan memutuskan vonis untuk ter­dakwa. Jadi putusan atas ka­sus disusun berdasarkan fakta hukum yang ada. Tidak bisa ditentukan secara suka-suka,” terangnya.

Lalu, jika pada kenyataannya putusan hukuman kali ini di­persoalkan, dia memandang hal tersebut sangat wajar. Dia mengemukakan, upaya hu­kum ini juga perlu diapresiasi se­cara proporsional.

Dikatakan, terdakwa Artha Meris Simbolon punya hak un­tuk membela diri. Terdakwa diberi kesem­pa­tan seluas-luasnya oleh un­dang-undang untuk menga­ju­kan banding atas putusan hakim yang dianggap tak mengun­tungkan tersebut. Itu hak ter­dakwa yang bersifat mutlak. Ti­dak bisa diganggu gugat.”

Jadi, sepanjang keputusan banding diajukan sesuai waktu yang ditentukan, majelis hakim tingkat banding, wajib menin­dak­lanjuti setiap perkara yang masuk secara cepat. Tujuan me­nangani perkara secara cepat, sambung dia, semata-mata un­tuk m­em­ba­ngun kepastian hu­kum.

Jaksa Tak Perlu Diam Jika Menemukan Fakta Di Persidangan
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta An­har Nasution menilai, keja­hatan korupsi di sektor migas perlu ditangani secara tegas dan berkesinambungan.

Dia menambahkan, jaksa tidak boleh tinggal diam ma­na­kala menemukan fakta, bahwa putusan tidak sesuai dengan tuntutan.

Perlu sikap tegas dari jaksa. Tidak perlu lagi pikir-pikir atau buang-buang waktu untuk me­ngajukan banding,” katanya.

Menurut dia, tak dipenuhinya tuntutan jaksa oleh majelis ha­kim, perlu disikapi secara kritis.

Dia bilang, upaya jaksa me­nu­ntut terdakwa, didasari oleh keyakinan bahwa terdakwa be­nar-benar melakukan suatu pe­langgaran hukum. Bukan di­la­tari oleh asumsi-asumsi semata.

Jadi, menurut Anhar, sangat tidak elok bila saat tuntutannya tak dipenuhi hakim, jaksa tidak menentukan upaya hukum ban­ding secara cepat.

Ini nanti bisa berefek terha­dap kinerja jaksa. Apalagi, jak­sa yang menjadi penuntut kasus ini adalah jaksa-jaksa pada KPK,” tandasnya.

Dia menambahkan, jaksa juga tidak boleh memaksakan kehendak begitu saja. Mak­sud­nya, bila pada  kenyataanya tin­dak pidana yang dilakukan ter­dakwa tidak memenuhi unsur dakwaan, jaksa tidak boleh me­nuntut terdakwa secara sem­barangan.

Jadi, beber dia, semua tuntu­tan maupun putusan, serta up­a­ya hukum lanjutan, idealnya di­lakukan secara proporsional. Langkah yang terukur dan jelas ini, diharapkan membawa peru­bahan signifikan dalam me­nen­tukan hukuman bagi setiap ter­dakwa. Terlebih, kasus yang men­jerat terdakwa, menyang­kut persoalan korupsi di sektor migas. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya