Kasus korupsi pengadaan armada bus Transjakarta, terus bergulir ke perkara pencucian uang tersangka bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa rekan wanita Udar Pristiono sebagai saksi kasus penÂcucian uang ini, kemarin. Wanita itu adalah artis yang kurang ngeÂtop, Bella ShoÂfie. Penyidik meÂngorek keterangÂan Bella untuk mengetahui aliran dana di rekeÂning Udar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T SponÂtana menjelaskan, upaya melacak jejak transaksi keuangan di reÂkening tersangka, dilakÂsaÂnaÂkan untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada pemeriksaan artis Bella Shofie yang dipanggil sebagai saksi kasus ini,†katanya.
Menurut Tony, penyidik perlu melakukan pemeriksaan ini, guna mendalami transaksi antara Udar dengan Bella melalui rekening tersangka dan saksi itu.
Selebihnya, penyidik berupaya mengetahui, apa hal yang meÂlaÂtari Bella menempati Apartemen milik Udar di Casa Grande, CaÂsablanca, Kuningan, Jakarta SeÂlatan tersebut.
Apa benar transaksi di rekeÂning tersangka itu berkaitan deÂngan sewa-menyewa unit apaÂrÂteÂmeÂn atau bagaimana,†ucap Tony.
Namun, Tony belum berÂseÂdia membeberkan jawaban atas kaÂlimat tanya yang dilonÂtarÂkanÂnya itu. Menurutnya, semua keÂteÂrangan saksi akan dikros cek deÂngan alat-alat bukti yang telah diÂÂÂkantongi penyidik.
Dia menyatakan, substansi peÂmeriksaan merupakan kewenaÂngan penyidik yang tidak bisa diÂganggu gugat. Sehingga, semua haÂsil pemeriksaan saksi baru bisa disampaikan begitu proses gelar perkara selesai.
Penyidik, lanjut Tony, akan meÂlanjutkan pemeriksaan saksi terhadap beberapa wanita lain yang diduga punya kedekatan dengan Udar.
Berdasarkan temuan penyiÂdik, ada beberapa wanita yang diÂduga berkaitan dengan perkara penÂcucian uang tersangka,†katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Bella, Surfrensi Manan meÂnyaÂtakan, kliennya sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Saat diperiksa penyidik pidana khusus, kemarin, Bella diminta menjawab sembilan pertanyaan. Pertanyaan penyidik itu, kata Manan, dijawab Bella secara lugas.
Menurut Manan, tidak ada perÂtanyaan yang sulit. Tak ada pula yang menyudutkan kliennya. DiÂperiksa selama kurang lebih dua jam. Semuanya berjalan lanÂcar,†tandasnya.
Dia menekankan, substansi pemeriksaan ini adalah masalah tekÂnis Bella menempati aparteÂmen milik Udar. Kepada penÂyiÂdik, lanjut Manan, Bella meÂnyamÂpaikan bahwa dirinya meÂnempati apartemen Udar dengan cara menyewa.
Menurut Manan, sewa-meÂnyeÂwa unit apartemen itu dilakukan kliennya secara profesional. BelÂla tidak ada hubungan deÂngan peÂmilik unit apartemen itu,†katanya.
Sebab, lanjutnya, perjanjian sewa-menyewa senilai Rp 500 juta setahun itu, dilakukan antara Bella dengan agensi apartemen tersebut. Jadi, Bella sama sekali tidak pernah bertemu tersangÂka,†tandasnya.
Menurut Manan, perÂjanÂjian sewa-menyewa itu diurus agensi apartemen bernama WiÂwin. Tidak ada yang aneh dari itu. HuÂbuÂnganÂnya murni sewa,†ucap dia.
Ia pun menyayangkan, perkara yang melilit pemilik apartemen membuat Bella kena getahnya. Tiga bulan terakhir ini, Bella terÂpaksa hengkang dari apartemen yang disewanya itu.
Masalahnya, sejak pemilik aparÂtemen itu menjadi tersangka di Kejagung, Bella tidak bisa meÂnempati apartemen tersebut. SoalÂnya, apartemen itu disitÂa penyiÂdik. Apartemen itu disita KeÂjaksaan, disegel untuk kepenÂtiÂngan penyidikan,†jelasnya.
Setelah itu, menurut dia, Bella terÂpaksa menumpang di kediaÂman salah satu saudaranya. PaÂdaÂhal, jatuh tempo perjanjian sewa-menyewa unit apartemen tersebut belum berakhir. LantarÂan itu, Manan menyatakan, kliennya ikut dirugikan akibat perkara yang melilit Udar.
Yang jelas, sambungnya, pada kesempatan bertemu penyidik, Bella menyerahkan berkas doÂkumen perjanjian sewa-menyeÂwa apartemen tersebut.
Selain untuk melengkapi bukti penyidikan, upaya itu dilakukan guna menepis dugaan miring ikhÂwal hubungan Bella dengan Udar. Dia menyatakan, hubungan klienÂnya dengan tersangka wajar-waÂjar saja. Tidak ada yang aneh-aneh,†tegasnya.
Kilas Balik
Penyidik Cari Teman Wanita Udar Hingga Ke Kantor KelurahanKejaksaan Agung (KejaÂgung) mengemÂbangÂkan kasus pengadaan bus Transjakarta ke perkara penÂcuÂcian uang tersangÂka bekas Kepala Dinas PerhuÂbuÂngan DKI Jakarta Udar Pristono.
Kapuspenkum Kejagung Tony SponÂtana membeberkan, upaya peÂnyidik menelusuri aset dan tranÂsaksi di rekening tersangka, antara lain melalui pencarian terÂhadap teman-teman Udar.
Menurutnya, temuan nama dua teÂman wanita tersangka, yakni Yanti Afandi dan Syntha Putri Satya sudah ditindaklanjuti peÂnyidik. Tapi, ketika menyatroni alamat Yanti di Gandaria, Jakarta, Kamis (13/11), penyidik beÂlum berhasil menemukan saksi ini.
Tim mendatangi alamat Yanti Afandi di Jalan Wijaya IX Nomor 14, Jakarta Selatan. Namun, alaÂmat tersebut adalah kantor kelÂuÂraÂhan,†cerita Tony.
Tim yang beranggotakan enam penyidik itu, lantas meminta keterangan staf kelurahan untuk memastikan data kependudukan Yanti yang merupakan PNS PemÂprov DKI Jakarta.
Tony menduga, karena tengah direnovasi, kelurahan tersebut mengontrak rumah Yanti. Untuk keperluan pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, tim kembali melaÂkuÂkan penelusuran jejak Yanti meÂlalui Biro Kepegawaian PemÂprov DKI. Kami sudah berÂkoorÂdiÂnaÂsi dengan pihak-pihak terkait.â€
Menurut Tony, sebelum meÂlaÂcak jejak saksi Yanti, penyidik teÂlah mengorek kesaksian Syntha PutÂri Satya. Saksi yang diduga teÂman Udar tersebut, merupakan pegawai swasta di Jakarta.
Penyidik pun menyatroni keÂdiaman sejumlah orang lainnya yang terindikasi menerima kuÂcuÂran dana dari rekening tersangka Udar. Ada sejumlah nama yang perlu diklarifikasi berkaitan deÂngan aliran dana di rekening terÂsangka,†jelas Tony.
Menurutnya, keterkaitan seÂjumÂlah nama tersebut, perlu diÂklarifikasi terlebih dahulu. ArÂtiÂnya, penyidik merasa perlu meÂngetahui, apa hal yang mendasaÂri teÂrÂsangka untuk menÂdiÂsÂtriÂbuÂsiÂkan uang melalui rekeningnya keÂpada para saksi itu.
Kami sudah mengÂinÂvenÂtaÂriÂsir nama-nama mereka. Kami meÂÂmerÂlukan keterangan mereka seÂÂbaÂgai saksi dalam perkara yang teÂngah dikembangkan ini,†tuturnya.
Penyidik pun telah mengÂgeÂleÂdah apartemen dan rumah terÂsangÂka Udar. Penggeledahan yang diikuti dengan penyitaan itu, dilaksanakan Rabu (12/11).
Penggeledahan dan penyitaÂan itu juga berkaitan daÂlam upaya menyelesaikan serta menelusuri perkara dugaan tinÂdak pidana pencucian uang terÂsangka,†terang Tony.
Pada kesempatan tersebut, sambungnya, penyidik menyita dua unit apartemen di kawasan Casablanca dan menyita rumah tersangka di Kompleks Liga Mas, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta SeÂlaÂtan. Dari kediaman tersangÂka, penyidik juga menyita tiga telepon genggam, dokumen akta jual beli, sejumlah KTP, serta rekening tagihan kartu kredit.
Barang bukti tersebut, beber Tony, sedikit banyak bakal meÂnunÂjukkan arah penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu, selain tengah meÂÂnginventarisir alias meneliti baÂrang bukti hasil penyitaan, peÂnyiÂdik juga telah melayangkan surat panggilan untuk saksi.
Kita tinÂdaklanjuti penyitaan itu deÂngan pemanggilan sejumlah saksi,†ujarnya.
Diharapkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi kali ini mampu meÂnguatkan bukti-bukti atas perkara yang tengah disidik Kejagung.
Menanggapi penggeledahan dan penyitaan tersebut, kuasa hukum tersangka, Eggy Sudjana dan Tonin Tachta Singarimbun meÂngaÂku kecewa.
Tonin menegaskan, pengÂgeÂleÂdahan dan penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Itu bentuk kesewenang-wenaÂngan,†ujarnya.
Kenapa Berkutat Pada Bekas Kadishub SajaDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra DesÂmond J Mahesa mendesak Kejagung untuk bersikap lebih profesional. Pihak-pihak yang diduga terlibat perkara, seyogÂyanya dimintai keterangan tanÂpa pandang bulu.
Dia menjelaskan, mencerÂmati pengusutan kasus ini, sejak awal terdapat benang merah yang sebenarnya bisa diuraikan secara jelas.
Artinya ada koÂrelasi atau dugaan yang meÂngaÂrah pada pihak-pihak tertentu,†katanya.
Namun anehnya, lanjut dia, keÂnapa hubungan-hubungan atau korelasi yang menyeÂbutÂkan adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya itu, belakangan menghilang.
Dia curiga, kemungkinan membeloknya arah penyidikan perkara ini dilatari oleh adanya tekanan dari pihak tertentu.
Itu menjadi pokok peÂrÂtaÂnyaÂan. Kenapa justru penyidikan kaÂsus ini tidak menunjukkan keÂÂmajuan. Kenapa hanya berÂkutat sebatas tersangka bekas Kadishub saja,†katanya.
Lantaran itu, dia meminta KeÂÂjaksaan yang menangani kasus ini bersikap terbuka. SetÂidÂakÂnya, jika nanti DPR selaku mitra kerja Kejaksaan memÂperÂtaÂnyaÂkan hal tersebut, Kejagung diÂharapkan mampu memberikan jawaban memuaskan.
Sebaliknya, jika kenÂyaÂtaÂanÂnya jawaban terkait penanganan kasus ini terkesan mengada-ada, dia tak segan-segan untuk mengkritisi kinerja Kejagung.
Kita tentu akan mengambil langkah yang tegas. Karena prinsipnya, kita ingin Kejagung lebih progresif. Berani meÂngÂungÂkap perkara tanpa panÂdang bulu,†tekannya.
Ada Konsekuensi Jika Kesaksian Tidak BenarPoltak Agustinus SINAGA, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus SiÂnaga menyatakan, beragam aliÂbi dalam sebuah pengungkapan perkara bisa dimunculkan saksi maupun tersangka.
Oleh sebab itu, diperlukan keÂÂcerÂmatan dan ketelitian eksÂtra dari penyidik yang meÂnaÂngani perkara.
Alibi bisa seÂngaja dibangun oleh siapa pun, baik saksi mauÂpun tersangka. Tujuannya, supaÂya mereka atau pihak terÂtentu bisa lolos dari jeÂrat huÂkum. InÂtinya itu dilakukan untuk mengÂhindari hukuman,†ujarnya
Saat menilai argumen saksi artis Bella Sophie dalam perÂkara pencucian uang Udar PrisÂtono, Poltak menyatakan, apaÂpun kesaksian yang disamÂpaikan artis tersebut perlu diÂteÂlusuri secara intensif.
Menurutnya, kecermatan peÂnyidik mengukur kesahihan bukÂti-bukti berupa keterangan saksi di sini sangat menentukan keberhasilan dalam meÂnuntasÂkan Âperkara. Ini menjadi salah satu barometer yang dapat meÂnunjukkan bagaimana kualitas penyidik sesungguhnya.â€
Jika memang memiliki keÂmauan besar untuk menunÂtasÂkan persoalan, dia yakin, seÂbeÂrat apapun perkara yang ditaÂngani akan bisa diselesaikan daÂlam waktu yang relatif singkat.
Jadi, sebutnya, kesaksian artis ini pun seyogyanya juga diperÂgunakan untuk memberikan pelajaran hukum bagi maÂsyaÂrakat luas, termasuk saksi.
Jika kenyataannya keÂteÂraÂngannya tidak benar, tentu ada konsekuensinya secara hukum. Saksi akan dijadikan tersangÂka,†ucap Poltak.
Menurutnya, kesaksian yang sengaja dibangun untuk memÂbelokkan arah penyidikan atau menghalangi penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti, bisa dikategorikan sebagai peÂlanggaran tindak pidana.
Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak menciptakan alibi hanya untuk kepentingan meloloskan diri dari jerat huÂkum. Lebih baik, katakan saja apa yang diketahui,†katanya. ***