Berita

Lee Joon-seok/net

Dunia

TRAGEDI SEWOL

Jerit Kemarahan Ketika Vonis Atas Sang Kapten Dijatuhkan

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 02:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan distrik di Korea Selatan memberikan hukuman 36 tahun penjara kepada kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada bulan April lalu. Tragedi itu menewaskan lebih dari 300 orang penumpang yang sebagian besar adalah para pelajar.

Kapten Lee Joon-seok (69) dinyatakan bersalah atas kelalaian dan kealpaan yang mengakibatkan kematian. Sedangkan Chief Engineer kapal, Park Ki-ho, dihukum 30 tahun penjara untuk tuduhan pembunuhan karena meninggalkan rekan-rekannya yang terluka. Sedangkan para perwira senior lainnya diberi 15 dan 20 tahun penjara.

Tiga orang hakim menyebutkan, tidak ada bukti yang menunjukkan kapten bertindak lalai dengan niat untuk membunuh. Para hakim mengatakan bahwa Lee bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut dan mereka memahami bahwa kelalaiannya tidak berjumlah maksud untuk membunuh. Pengadilan memberi waktu satu pekan untuk para jaksa dan terdakwa mengajukan banding.


Kontan, putusan itu memicu kemarahan di kalangan keluarga korban kecelakaan feri. Mereka menilai hukuman itu terlalu "lunak". Ada teriakan penuh penderitaan dan kemarahan saat vonis diumumkan.

"Apakah Anda tahu berapa banyak anak yang mati?" seru seorang keluarga korban saat putusan dibacakan.

Sejatinya, keluarga korban berharap putusannya adalah bersalah atas tindakan pembunuhan, sebagai tanda keseriusan kelalaian yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab di atas kapal.

Pada tragedi 16 April itu, Sewol membawa 476 orang penumpang. Sejauh ini, 295 mayat telah berhasil dievakuasi. Namun, sembilan jenazah masih belum ditemukan, dan kini pencarian sudah dihentikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Korsel, Lee Ju-young, mengatakan dalam konferensi pers bahwa pencarian berhenti pada Selasa (11/11) karena hanya ada kesempatan kecil menemukan mayat yang hilang.

Lee mengatakan musim dingin menempatkan para penyelam pencari jenazah dalam "situasi yang sangat berbahaya". Dua penyelam sipil dikabarkan tewas setelah jatuh tak sadarkan diri selama pencarian

Dia pun mengatakan anggota keluarga dari orang-orang yang hilang telah meminta pemerintah untuk menghentikan pencarian di bawah air.

"Keputusan ini tak tertahankan menyakitkan bagi kita," ungkap Lee.

Lee mengutarakan penyesalannya karena gagal memenuhi janji pemerintah untuk menemukan semua orang yang hilang. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya