ilustrasi/net
ilustrasi/net
Seperti dikutip Associated Press hari ini (Sabtu, 8/11), misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.
Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Senin, 28 September 2026 | 18:16
Senin, 28 September 2026 | 18:09
Senin, 28 September 2026 | 17:44
Senin, 28 September 2026 | 17:38
Senin, 28 September 2026 | 17:33
Senin, 28 September 2026 | 17:25
Senin, 28 September 2026 | 17:16
Senin, 28 September 2026 | 17:08
Senin, 28 September 2026 | 17:05
Senin, 28 September 2026 | 16:59