ilustrasi/net
ilustrasi/net
Seperti dikutip Associated Press hari ini (Sabtu, 8/11), misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.
Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09
Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04
Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45
Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42
Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17
Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46
Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20