ilustrasi/net
ilustrasi/net
Seperti dikutip Associated Press hari ini (Sabtu, 8/11), misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.
Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya.
Populer
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29
UPDATE
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13