ilustrasi/net
ilustrasi/net
Seperti dikutip Associated Press hari ini (Sabtu, 8/11), misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.
Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
UPDATE
Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12
Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01
Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48
Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45
Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36
Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33