Berita

Artha Meris

X-Files

Dituntut 4,5 Tahun Penjara Artha Meris Pusing & Mual

Tim Medis Datangi Rutan KPK
JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara.

Begitu pembacaan tuntutan selesai, terdakwa menyatakan akan menyampaikan sanggahan. Namun, saat Artha sudah dibawa kembali ke selnya di Rutan KPK, terdakwa dinyatakan oleh Kabag Pemberitaan dan Publi­kasi KPK Priharsa Nugraha mengalami depresi.

Akhirnya, kemarin pe­tang, Artha diperiksa tim medis dari Rumah Sakit Bunda Medika, Menteng, Jakarta Pusat. Tim me­dis itu mendatangi KPK meng­gunakan ambulans sekitar pukul 18.10 WIB.


Menurut Priharsa, per­min­ta­an ambulans itu datang dari K­e­pala Rumah Tahanan (Ka­rutan) KPK untuk mengobati Artha yang dep­resi setelah men­dengar tuntutan.

Iya, Karutan tadi memanggil dokter untuk memeriksa kondisi AMS karena ada keluhan sakit ke­pala, pusing dan demam,” ka­ta­nya, saat dikonfirmasi via SMS.

Seorang dokter dan perawat pun terlihat masuk ke dalam Ru­tan KPK, tempat Artha Meris di­ta­han. Sayang, saat keluar me­ninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, mereka eng­gan memberikan penjelasan ter­kait penyakit yang diidap Artha.

Dalam sidang, tim jaksa me­ni­lai, terdakwa Artha terbukti me­nyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai 522.500 dolar AS. Atas tudi­ngan tersebut, Artha pun dituntut hu­kuman penjara dan denda.

Kami menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini, me­mutuskan Artha Meris Sim­bolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman  4,5 ta­hun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kuru­ngan,” kata jaksa Irene Putri, da­lam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam amar putusan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan ada­lah tindakan suap yang di­la­ku­kan­nya bertentangan dengan upa­ya pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga disebutkan, tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini. Se­lain itu, jaksa menilai, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan ke­terangan, saat penyidikan mau­pun persidangan.

Hal yang m­e­ri­ngankan ter­dak­wa adalah belum pernah di­hu­kum,” paparnya.

Irene mengatakan, tuntutan di­dasari dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1, juncto pa­sal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Memori tuntutan untuk ter­dak­wa juga dibacakan oleh jaksa Wa­wan Yunarwanto. Dalam ke­te­ra­ngannya, Wawan membe­berkan bahwa pemberian uang dari Artha ke­pada Rudi dilaku­kan dalam em­pat tahapan. Uang suap terse­but, menurutnya, di­sampaikan ke­pada Rudi melalui Deviardi, pe­latih golf dan orang dekat Rudi.

Penyerahan uang, sebutnya, pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, sebesar 250 ribu dolar AS. Kedua, di kafe Nanini Plaza Senayan sejumlah 22.500 dolar AS. Kemudian pe­nyerahan uang di­lanjutkan di la­han parkir Restoran McDonald’s Kemang, Jakarta Se­la­tan senilai 50 ribu dolar AS.

Terakhir, di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Men­teng, Jakarta Pusat, sebesar 200 ribu dolar AS.

Pemberian itu adalah per­wu­ju­dan terdakwa untuk m­em­pe­nga­ruhi Rudi Rubiandini supa­ya melakukan atau tidak me­la­ku­kan sesuatu dalam jaba­tan­nya” katanya.

Jaksa Ariawan menandas­kan, perbuatan Artha membe­ri­kan uang kepada Rudi dila­ku­kan su­pa­ya Kepala SKK Mi­gas itu mendukung kegiatan usaha­nya, yakni  menerbitkan reko­men­­da­si penurunan for­mula harga gas.

Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cu­ma-cuma. Tetapi, untuk mempe­nga­ruhi kebijakan Rudi supaya me­nurunkan formulasi harga gas PT KPI,” tegasnya.

Kilas Balik
Rudi Bantah Perintahkan Anak Buah Naikkan Harga Gas Untuk PT KPA & KPI


Bekas Kepala Satuan Kerja Khu­sus Pelaksana Kegiatan Usa­ha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terpidana  Rudi Ru­biandini menjadi saksi di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober lalu.

Rudi mengaku, keputusan me­naikkan dan menurunkan harga gas dibahas dalam rapat teknis. Hal itu dikemukakan Ru­di saat menjadi saksi untuk ter­dakwa Pre­siden Direktur PT Kaltim Parna In­dustri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Menurut Rudi, dirinya tak bisa sembarangan menaikkan atau me­nurunkan harga gas yang di­pasok ke perusahaan seperti PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA). Tidak ada cerita itu harus naik atau turun,” akunya.

Dia membantah pernah meme­rin­tahkan anak buahnya untuk menaikkan harga gas untuk PT KPA dan KPI. Itu masalah teknis yang harus diselesaikan, apakah KPA harus naik, KPI harus naik atau kedua-duanya naik,” ujarnya.

Soal kenaikan atau penetapan harga gas, lanjutnya, bukan dia yang memutuskan. Melainkan jajaran anak buahnya. Maksud Rudi, keputusan menetapkan harga gas diambil melalui kepu­tusan teknis yang ketat.

Dibutuhkan upaya negosiasi antara penjual dan pembeli. Bu­kan sekadar atau sebatas adanya permintaan dari PT KPI. Dia me­nandaskan, sepanjang pe­nge­ta­huan­nya, saat itu negosiasi untuk keperluan tersebut sama sekali belum dilakukan.

Namun, dari laporan anak buah­nya, Kepala Divisi Ko­mer­sia­li­sasi Gas Bumi Popi Ahmad Na­fis, Rudi mengaku mendapat in­for­masi bahwa sudah terjadi ne­gosiasi. Atas laporan yang berisi sudah ada nego antara KPI dan KPA, Rudi minta Popi mem­be­ritahu Komisaris PT KPI Marihad Simbolon ikhwal nego penu­ru­nan harga gas yang diajukan KPI.

Isi pesan yang disampaikan Rudi pada Nafis ialah, meminta Marihad menunggu nego lanju­tan antara KPI dengan penjual gas. Saya perintahkan Popi, ka­rena Popi yang bertanggung ja­wab melakukan itu,” ucapnya.

Hakim Saeful pun menanya­kan, apakah ketika itu saksi me­me­rintahkan anak buahnya me­naikkan harga gas untuk PT KPA dan KPI, Rudi  menyangkal. Sak­si bilang, yang menaikkan harga gas anak buahnya. Rudi m­e­nga­ku, tidak ikut campur dalam rapat pembahasan penyesuaian harga gas. Itu hasil rapat-rapat, anak buah saya waktu itu melapor ke saya,” tuturnya.

Dia menambahkan, kebijakan SKK Migas yang nomor satu adalah menghindari terjadinya kerugian negara.

Jadi, bebernya, untuk meng­hin­dari kerugian negara, rapat tek­nis yang dihasilkan anak buah­­nya memutuskan  harga gas untuk KPA dinaikkan. Harga gas untuk KPA dinilai terlalu rendah. Maka dinaikan. Itu hasil rapat anak buah saya,” katanya lagi.

Lagi pula, tegas Rudi, perintah yang dilontarkannya selaku Ke­pala SKK Migas ketika itu, me­minta agar jajarannya melakukan nego dengan KPA dan KPI.

Pada kesaksiannya, Rudi juga menyatakan baru mengetahui su­rat masuk dari Kementerian ESDM terkait permohonan penu­runan harga gas dari  PT KPI da­lam rapat bulan April 2013.

Begitu mengetahui adanya su­rat terkait permohonan KPI, dia pun kembali meminta agar per­soa­lan di SKK Migas diselesaikan.

Rudi pun menepis anggapan bahwa upaya itu dilakukan m­e­ngingat perkenalannya dengan Marihad dan terdakwa Artha Me­ris. Intinya, beber saksi, Ma­rihad dan Artha Meris bertemu dengan Popy untuk mengurus permoho­nan penyesuaian harga gas.

Saya katakan, seluruh yang komplain tentang harga gas, saya lihat dulu untuk ditindaklanjuti,” ucap Rudi.

Dalam dakwaan disebutkan,  permintaan bantuan terdakwa  Artha Meris ke Rudi diajukan karena ditolaknya permohonan penyesuaian harga gas yang diajukan Marihad Simbolon (KPI) ke Menteri ESDM pada November 2012.

Permohonan Marihad itu di­res­pon melalui rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas. Pada tang­gal 21 Desember 2012, rapat memutuskan usulan perubahan formula gas yang dilakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Tuntutan KPK Kurang Timbulkan Efek Jera

Erwin Nastomal Oemar, Peneliti ILR

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Nasto­mal Oemar mengatakan, tun­tutan J­aksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presi­den Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon kurang berat.

Menurutnya, tuntutan ringan tersebut, bisa mengurangi efek jera yang seharusnya meredam tindak pidana korupsi.

Hal itu juga dinilai Erwin tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, karena menurutnya, sanksi penjara un­tuk penyuap maksimal 5 tahun. Maka, harusnya JPU menun­tut­nya dengan hukuman mak­si­mal sehingga bisa memberi efek jera bagi penyuap lainnya.

Sebenarnya jaksa KPK bisa memaksimalkan tuntutan tam­bahan bagi Artha Meris, seperti tidak boleh untuk berbisnis mi­gas,” kata Erwin.

Dijelaskan Erwin, penca­bu­tan hak berbisnis migas itu akan men­jadi ancaman tersen­diri ba­gi pelaku korupsi. De­ngan de­mi­­kian, kata Erwin, hukuman itu akan menjadi momok mena­kut­kan bagi me­reka yang sudah me­la­kukan tindak pidana ko­rupsi ataupun baru berniat me­lakukannya.

Erwin menambahkan, jika jaksa KPK jeli melihat kesa­la­han yang telah dilakukan Artha Meris, maka bisa saja JPU me­nuntutnya secara maksimal yang memberikan dampak cu­kup sig­ni­fikan bagi penyuap lainnya.

Apalagi, tambah Erwin, per­buatan Artha Meris terindikasi merugikan kepentingan publik terhadap pengelolaan migas se­cara masif. Oleh karena itu, Ar­tha Meris harus dituntut semak­simal mungkin,” pintanya.

Lebih lanjut Erwin menilai, se­lain tidak maksimal, dalam tun­tutan Artha Meris ada bebe­rapa kesalahan yang dilakukan jaksa KPK. Di antaranya ada­lah tidak memasukkan pidana tam­bahan untuk Artha Meris.

Dijelaskan Erwin, seharusnya KPK menyadari bahwa pen­de­katan pidana penjara sebe­nar­nya tidak efektif memberantas ko­rupsi. Oleh karena itu, jaksa se­harusnya mencari pendekatan lain, seperti memberikan pidana tambahan.

Dalam beberapa kasus, se­benarnya KPK telah me­la­ku­kan hal itu, seperti kasus Anas dan Djo­ko Susilo. Harusnya, Jaksa KPK konsisten dengan pen­deka­tan demikian,” tun­tasnya.

KPK Perlu Pelototin Subsidi BBM Rp 292 T

Syarifuddin Sudding, Politisi Hanura

Politisi Partai Hanura Sya­rifuddin Sudding mengatakan, lembaga negara yang berkaitan dengan minyak dan gas, didu­ga sering dijadikan sumber proyek bagi kalangan tertentu.

Menurutnya, hal itu terjadi karena lembaga-lembaga nega­ra itu bergelimang uang. Te­r­uta­ma menyangkut soal ang­garan subsidi sektor energi yang di­ja­­tahkan mencapai Rp 292 tri­liun hingga akhir tahun 2014.

Oleh karena itu, anggota Ko­misi III DPR 2009-2014 ini, me­minta Komisi Pemb­er­an­tasan Korupsi (KPK) m­e­ngung­kap kasus-kasus korupsi lain­nya yang ada pada sektor pe­n­jualan minyak dan gas (migas), karena potensi korupsi pada sektor ter­sebut cukup besar.

Menurutnya, kasus yang menjerat Direktur PT Kaltim Parna Artha Meris Simbolon adalah salah satu indikasi jika sektor minyak dan gas mer­u­pa­kan bisnis yang menjanjikan. Bahkan, tambah Syarifuddin, Arhta Meris berani menyuap Kepala SKK Migas Rudi Ru­biandini agar menurunkan harga minyak, sehingga bis­nis­nya bisa meraih omzet maksimal.

Artha Meris hanya bukti ke­cil. Padahal, penjualan minyak dan gas ini diduga kerap dikua­sai kartel-kartel yang ada bac­king-backing-nya. Itu yang perlu di­lawan, KPK harus bera­ni me­nyatakan perang terbuka ter­ha­dap mafia minyak,” cetus Sudding.

Oleh karena itu, Syarifudin meminta KPK memerangi kar­tel-kartel tersebut. Kendati de­mikian, Syarifuddin me­mb­e­ri­kan apresiasi kepada KPK da­lam upaya memberantas praktik korupsi di sektor migas.

KPK ha­rus memberantas pelaku ko­rupsi tanpa pandang bulu,” tekannya.

Ia mengatakan, korupsi ada­lah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, tidak perlu pesimis dengan pemberantasan korupsi karena masih ada tiga kekuatan untuk memberantas korupsi. Yakni KPK, media yang bebas dan civil society.

Menurut Sudding, dalam pem­be­ran­tasan korupsi sistem­nya ha­rus benar supaya semua pihak akan mendukung terha­dap upa­ya pemberantasan ko­rupsi ter­sebut. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya