Berita

Dewi Perssik (Depe)

Blitz

Depe & Johnson Didamaikan Raja Sapta

SELASA, 04 NOVEMBER 2014 | 08:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Depe dan Johnson disebut saling mengerti dan memaafkan. Yang mediasi anak Oesman Sapta.

Dewi Perssik (Depe) menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas ka­susnya dengan bos Lamborghini John­son Yaptonaga. Namun, sang pe­dang­dut tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, Maha Awan Buana. Yang aneh, meski dijadwalkan diperiksa, Depe mengklaim kasusnya sudah “se­lesai.” Sebab, dia dan Johnson sudah saling memaafkan sebelum agenda pemeriksaan ini berlangsung.

“Rencana hari ini dilakukan pen­cabutan laporan oleh pelapor. Jadi kami tegaskan bahwa perkara Depe dengan Johnson sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” klaim Maha Awan ke­pada wartawan.


Maha menegaskan, Depe dan John­son sepakat untuk tidak lanjut ke jalur hukum. “Alasannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi selesailah kasus ini. Saling memaafkan dan saling mengerti,” terang Maha.

Mereka berdua dimediasi oleh Raja Sapta Oktohariyang juga merupakan anak Wakil Ketua MPR Oesman Sapta. Sapta merupakan sahabat dari Johnson dan Depe.

“Sebenarnya saya tidak boleh katakan, tetapi tidak apa lah ya saya kasih tau. (Per­seteruan) telah dimediasi oleh Raja Sapta Oktohari, Ketua Hipmi,” beber Maha.

Ia menyebut Depe seorang yang terkenal dan berprestasi. Status janda Saipul Jamil dan Aldi Taher yang seperti itu membuatnya menjaga harga diri. Begitu pula dengan Johnson yang seorang pengusaha muda dan sukses.

“Jadi, perlu orang yang memediasi kan. Sudah case closed. Dicabut per hari ini,” ucap dia.

Namun Kasubdit Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Hilarius Duha, mengatakan belum ada pen­cabutan laporan atas Depe. Adapun kehadiran kuasa hukum Depe kemarin adalah untuk menunda pemeriksaan terlapor Depe.

“Pengacara datang untuk menunda dulu (pemeriksaan). Dia hanya menga­takan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Harusnya dijadwalkan peme­riksaan pada hari ini,” tutur Hilarius.

Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Depe dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dike­nakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sampai sekarang kita belum me­nerima (pencabutan laporan,-red),” tegas Hilarius.

Jumat (19/9), Johnson menggandeng pengacara Hotman Paris melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku gusar dengan pernyataan Depe yang menyebutkan kalau ia dan Depe me­­miliki hubungan asmara.

“Alasan mengapa pelapor ini (John­son) buat laporan, karena telah tersebar di media, yaitu seolah-olah Johnson ini sudah menikah dengan Dewi Perssik, ada kata-kata dia kekasihnya, tertulis kata-kata sudah tidur bersama, ini merugikan nama beliau,” kata Hotman kala itu sambil menunjukkan surat laporan perkaranya.

Sebelumnya, Johnson membuka kembali account Twitter pribadinya untuk memberikan klarifikasi terkait kabar miring itu kepada publik.

“Saya sudah punya anak istri, dan saya bukanlah suami dari artis yang suka nyari sensasi!!,” tulis Johnson 14 September lalu.

“Saya memang kenal dewi perssik, tapi perkenalan saya dengan dia ha­nyalah untuk bisnis, !! Tidak pernah lebih,” tulisnya lagi.

Berita tentang bantahan Johnson sam­pai juga ke Depe dan sempat mem­bu­atnya bertambah ‘panas’ setelah ba­nyak pengguna Twitter bertanya me­ngenai bantahan Johnson yang tidak menikah dengan Depe. “@de­wi­per­ssik12 Knp baru skrg terusiknya knp ? @ZionPutra sy g Ada yg lain dan main dg tmn kamu atau siapapun sy hny dg kamu, sekian tahun knp br skrg???” ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya