Berita

aboe bakar alhabsy

Jangan Sampai Legalisasi Aborsi Kebijakan Setengah Matang

SABTU, 16 AGUSTUS 2014 | 20:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dalam PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan, tindakan aborsi bisa dilakukan untuk korban perkosaan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang menentukan bahwa kandungan tersebut adalah hasil perkosaan.

"Apakah dokter berhak menentukan? Ataukah para penyidik? Atau mungkin jaksa? Apakah mereka punya legal standing?" ungkap Anggota DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di akun Twitternya (Sabtu, 16/8).


Bila yang berwenang adalah pengadilan, dapatkah putusan perkosaan diberikan sebelum 40-an hari. "Perlu dipahami, bahwa mengungkap persoalan perkosaan itu cukup rumit, apalagi bila dikaitkan dengan kewenangan aborsi," jelasnya.

Aboe Bakar mengingatkan soal kisah wartawati yang mengaku diperkosa di sebuah gang sempit di Matraman, Jakarta. Juga mahasiswi Unpad asal Malaysia yang juga mengaku diperkosa beberapa waktu lalu.

"Setelah menggegerkan media dan masyarakat, ternyata Kepolisian akhirnya meragukan semua keterangan adanya perkosaan," tegasnya.

Di sisi lain, dokter juga akan mengalami dilema. Baik ancaman pidana di KUHP ataupun dengan sumpah yang telah diikrarkan yaitu menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.

"Itu dilema yang harus dipikirkan. Jangan sampai PP ini menjadi kebijakan yang setengah matang," tandas politikus PKS tersebut.

Karena itu, dia mengungkapkan, PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi terutama terkait persoalan aborsi akibat perkosaan perlu dikaji kembali. (Baca juga: Tindakan Aborsi Akibat Perkosaan, Dokter Bisa Dijerat)

Sebagaimana diketahui, PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi ini mengacu pada Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Dalam PP disebutkan, adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya