Berita

Kesehatan

Politisi PKS Desak PP Legalitas Aborsi Direvisi

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 14:33 WIB | LAPORAN:



Pada prinsipnya, UU 36/2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi. Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan.

"Klausul ini yang harusnya lebih dikedepankan," kata anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (15/8).


Adapun mengenai pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2), yakni (i) indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan (ii) korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, hal tersebut seharusnya  diatur sangat ketat.    

"Syarat adanya indikasi kedaruratan medis ataupun trauma akibat korban perkosaan harus benar dan jelas, bukan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan aborsi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Zuber menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014  tentang Kesehatan Reproduksi yang dinilainya terkesan kurang jeli menangkap maksud UU 36/2009, terutama untuk memperketat persyaratan dilakukannya aborsi.   

"Perintah UU Kesehatan jelas, yakni peraturan turunan harusnya mempertajam serta merinci mengenai kriteria tentang indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan yang bagaimana yang boleh diaborsi, misalnya kondisi kesehatan ibu, umur janin calon bayi, dan sebagainya,” imbuh dia.

Kenapa aturan pengecualian bagi tindakan aborsi ini penting untuk dikaji ulang secara seksama dan hati-hati, Zuber berpendapat, bagaimana pun tindakan itu termasuk ke dalam penghilangan nyawa manusia secara sengaja .   

"Tak hanya di UU Kesehatan, KUHP pun memberi sanksi bagi pembunuh janin," tegasnya.

Karenanya, dia mendesak agar PP tersebut ditarik untuk kemudian direvisi. Apabila dianggap malah menjadi celah longgar sehingga praktik aborsi menjadi marak.

"Maka ditarik saja, juga berpeluang bagi induknya, yaitu  UU 36/2009 untuk di-uji materiil-kan ke MK," tutupnya.[wid]





Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya