Berita

Kesehatan

Politisi PKS Desak PP Legalitas Aborsi Direvisi

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 14:33 WIB | LAPORAN:



Pada prinsipnya, UU 36/2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi. Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan.

"Klausul ini yang harusnya lebih dikedepankan," kata anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (15/8).


Adapun mengenai pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2), yakni (i) indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan (ii) korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, hal tersebut seharusnya  diatur sangat ketat.    

"Syarat adanya indikasi kedaruratan medis ataupun trauma akibat korban perkosaan harus benar dan jelas, bukan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan aborsi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Zuber menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014  tentang Kesehatan Reproduksi yang dinilainya terkesan kurang jeli menangkap maksud UU 36/2009, terutama untuk memperketat persyaratan dilakukannya aborsi.   

"Perintah UU Kesehatan jelas, yakni peraturan turunan harusnya mempertajam serta merinci mengenai kriteria tentang indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan yang bagaimana yang boleh diaborsi, misalnya kondisi kesehatan ibu, umur janin calon bayi, dan sebagainya,” imbuh dia.

Kenapa aturan pengecualian bagi tindakan aborsi ini penting untuk dikaji ulang secara seksama dan hati-hati, Zuber berpendapat, bagaimana pun tindakan itu termasuk ke dalam penghilangan nyawa manusia secara sengaja .   

"Tak hanya di UU Kesehatan, KUHP pun memberi sanksi bagi pembunuh janin," tegasnya.

Karenanya, dia mendesak agar PP tersebut ditarik untuk kemudian direvisi. Apabila dianggap malah menjadi celah longgar sehingga praktik aborsi menjadi marak.

"Maka ditarik saja, juga berpeluang bagi induknya, yaitu  UU 36/2009 untuk di-uji materiil-kan ke MK," tutupnya.[wid]





Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya