Berita

Kesehatan

Politisi PKS Desak PP Legalitas Aborsi Direvisi

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 14:33 WIB | LAPORAN:



Pada prinsipnya, UU 36/2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi. Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan.

"Klausul ini yang harusnya lebih dikedepankan," kata anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (15/8).


Adapun mengenai pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2), yakni (i) indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan (ii) korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, hal tersebut seharusnya  diatur sangat ketat.    

"Syarat adanya indikasi kedaruratan medis ataupun trauma akibat korban perkosaan harus benar dan jelas, bukan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan aborsi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Zuber menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014  tentang Kesehatan Reproduksi yang dinilainya terkesan kurang jeli menangkap maksud UU 36/2009, terutama untuk memperketat persyaratan dilakukannya aborsi.   

"Perintah UU Kesehatan jelas, yakni peraturan turunan harusnya mempertajam serta merinci mengenai kriteria tentang indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan yang bagaimana yang boleh diaborsi, misalnya kondisi kesehatan ibu, umur janin calon bayi, dan sebagainya,” imbuh dia.

Kenapa aturan pengecualian bagi tindakan aborsi ini penting untuk dikaji ulang secara seksama dan hati-hati, Zuber berpendapat, bagaimana pun tindakan itu termasuk ke dalam penghilangan nyawa manusia secara sengaja .   

"Tak hanya di UU Kesehatan, KUHP pun memberi sanksi bagi pembunuh janin," tegasnya.

Karenanya, dia mendesak agar PP tersebut ditarik untuk kemudian direvisi. Apabila dianggap malah menjadi celah longgar sehingga praktik aborsi menjadi marak.

"Maka ditarik saja, juga berpeluang bagi induknya, yaitu  UU 36/2009 untuk di-uji materiil-kan ke MK," tutupnya.[wid]





Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya