Berita

Kesehatan

Politisi PKS Desak PP Legalitas Aborsi Direvisi

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 14:33 WIB | LAPORAN:



Pada prinsipnya, UU 36/2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi. Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan.

"Klausul ini yang harusnya lebih dikedepankan," kata anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (15/8).


Adapun mengenai pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2), yakni (i) indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan (ii) korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, hal tersebut seharusnya  diatur sangat ketat.    

"Syarat adanya indikasi kedaruratan medis ataupun trauma akibat korban perkosaan harus benar dan jelas, bukan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan aborsi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Zuber menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014  tentang Kesehatan Reproduksi yang dinilainya terkesan kurang jeli menangkap maksud UU 36/2009, terutama untuk memperketat persyaratan dilakukannya aborsi.   

"Perintah UU Kesehatan jelas, yakni peraturan turunan harusnya mempertajam serta merinci mengenai kriteria tentang indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan yang bagaimana yang boleh diaborsi, misalnya kondisi kesehatan ibu, umur janin calon bayi, dan sebagainya,” imbuh dia.

Kenapa aturan pengecualian bagi tindakan aborsi ini penting untuk dikaji ulang secara seksama dan hati-hati, Zuber berpendapat, bagaimana pun tindakan itu termasuk ke dalam penghilangan nyawa manusia secara sengaja .   

"Tak hanya di UU Kesehatan, KUHP pun memberi sanksi bagi pembunuh janin," tegasnya.

Karenanya, dia mendesak agar PP tersebut ditarik untuk kemudian direvisi. Apabila dianggap malah menjadi celah longgar sehingga praktik aborsi menjadi marak.

"Maka ditarik saja, juga berpeluang bagi induknya, yaitu  UU 36/2009 untuk di-uji materiil-kan ke MK," tutupnya.[wid]





Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya