Berita

Bisnis

MBSS Klarifikasi ke Bursa atas Suspensi Sahamnya

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 19:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Otoritas Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) mulai sesi 2 perdagangan efek, Rabu (13/8) atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Great Dyke.

Karena itu manajemen Perseroan PT MBSS) hari ini, Kamis(14/8) memberikan klarifikasi kepada Otoritas Bursa atas suspensi perdagangan sahamnya tersebut.

Dalam keterangan persnya, Direktur Utama MBSS, Rico Rustombi, menjelaskan, klaim yang diajukan pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006.


Lebih jauh dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.

"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.

Karenanya, setelah adanya klarifikasi ini, Manajemen Perseroan berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas Penghentian Sementara Perdagangan Efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan Perseroan.

Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar US$ 2.932.635. Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8% dari total aktiva atau 1,2% dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014. Disisi lain, MBSS sendiri tercatat sebagai perusahaan publik sejak tanggal 6 April 2011. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya