Berita

sutarman/net

Kesehatan

Kapolri Sutarman: Legalkan Praktik Aborsi Berbahaya bagi Kehidupan!

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pemerintah setuju melegalkan aborsi dengan alasan darurat medis maupun pemerkosaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2104.

Sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Namun, Kapolri Jenderal Sutarman rupanya punya pendapat tersendiri jika praktik aborsi dilegalkan.

"Itu (praktik aborsi) bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).

"Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," imbuhnya.

Menurut dia, aborsi boleh dilakukan jika untuk menyelamatkan nyawa ibu yang sedang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil.

"Kalau tidak dilakukan aborsi, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," ucapnya.

Tapi jika praktik aborsi ditujukan untuk korban pemerkosaan tidak sepenuhnya benar.

"Kalau untuk tujuan itu tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap," tegasnya.

Menurut dia, janin yang dikandung korban hasil pemerkosaan sebaiknya dilakukan pengecekan ke dokter sehingga bisa ditindaklanjuti agar tak sampai aborsi.

"Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," terangnya.[wid] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya