Berita

sutarman/net

Kesehatan

Kapolri Sutarman: Legalkan Praktik Aborsi Berbahaya bagi Kehidupan!

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pemerintah setuju melegalkan aborsi dengan alasan darurat medis maupun pemerkosaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2104.

Sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Namun, Kapolri Jenderal Sutarman rupanya punya pendapat tersendiri jika praktik aborsi dilegalkan.

"Itu (praktik aborsi) bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).

"Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," imbuhnya.

Menurut dia, aborsi boleh dilakukan jika untuk menyelamatkan nyawa ibu yang sedang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil.

"Kalau tidak dilakukan aborsi, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," ucapnya.

Tapi jika praktik aborsi ditujukan untuk korban pemerkosaan tidak sepenuhnya benar.

"Kalau untuk tujuan itu tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap," tegasnya.

Menurut dia, janin yang dikandung korban hasil pemerkosaan sebaiknya dilakukan pengecekan ke dokter sehingga bisa ditindaklanjuti agar tak sampai aborsi.

"Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," terangnya.[wid] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya