Berita

sutarman/net

Kesehatan

Kapolri Sutarman: Legalkan Praktik Aborsi Berbahaya bagi Kehidupan!

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pemerintah setuju melegalkan aborsi dengan alasan darurat medis maupun pemerkosaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2104.

Sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Namun, Kapolri Jenderal Sutarman rupanya punya pendapat tersendiri jika praktik aborsi dilegalkan.

"Itu (praktik aborsi) bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).

"Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," imbuhnya.

Menurut dia, aborsi boleh dilakukan jika untuk menyelamatkan nyawa ibu yang sedang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil.

"Kalau tidak dilakukan aborsi, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," ucapnya.

Tapi jika praktik aborsi ditujukan untuk korban pemerkosaan tidak sepenuhnya benar.

"Kalau untuk tujuan itu tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap," tegasnya.

Menurut dia, janin yang dikandung korban hasil pemerkosaan sebaiknya dilakukan pengecekan ke dokter sehingga bisa ditindaklanjuti agar tak sampai aborsi.

"Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," terangnya.[wid] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya