Berita

sutarman/net

Kesehatan

Kapolri Sutarman: Legalkan Praktik Aborsi Berbahaya bagi Kehidupan!

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 16:00 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pemerintah setuju melegalkan aborsi dengan alasan darurat medis maupun pemerkosaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2104.

Sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Namun, Kapolri Jenderal Sutarman rupanya punya pendapat tersendiri jika praktik aborsi dilegalkan.

"Itu (praktik aborsi) bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).

"Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," imbuhnya.

Menurut dia, aborsi boleh dilakukan jika untuk menyelamatkan nyawa ibu yang sedang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil.

"Kalau tidak dilakukan aborsi, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," ucapnya.

Tapi jika praktik aborsi ditujukan untuk korban pemerkosaan tidak sepenuhnya benar.

"Kalau untuk tujuan itu tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap," tegasnya.

Menurut dia, janin yang dikandung korban hasil pemerkosaan sebaiknya dilakukan pengecekan ke dokter sehingga bisa ditindaklanjuti agar tak sampai aborsi.

"Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," terangnya.[wid] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya