Berita

dahnil anzar simanjuntak

Hukum

Mestinya Atut Dituntut Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

SELASA, 12 AGUSTUS 2014 | 17:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keterlibatannya dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar saat menangani sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Bagi aktivis anti korupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ratu Atut semestinya pantas dituntut hukuman maksimal, 15 tahun penjara. Hal ini merujuk pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 150 juta dan paling maksimal 750 juta bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.


"Berangkat dari situ, saya kira Atut pantas dihukum maksimal, yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal pula 750 juta," tegas Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/8).

Dahnil mengungkapkan demikian karena fakta persidangan terdakwa lain dalam kasus yang sama, Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Handayani, sangat terang menunjukkan keterlibatan Atut dalam usaha menyuap Akil sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Dahnil, tuntutan maksimal terhadap Atut dalam kasus suap terhadap Akil ini penting sebagai peringatan keras. Bukan saja kepada Atut pribadi tetapi juga kepada seluruh politisi yang masih berniat berburu rente politik dalam kerja-kerja pelayanan publiknya.

"Hal ini sekaligus meminimalisir praktek politik dinasti yang rawan rente dan korupsi," sambung dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten ini.

Meski begitu, Dahnil berharap, tuntutan 10 tahun penjara dan denda pidana 250 juta oleh Jaksa itu bisa diikuti oleh akselerasi penanganan kasus korupsi lain yang diduga juga melibatkan Atut.

Makanya, Dahnil mendorong KPK untuk menjerat Atut dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain bisa mempercepat penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan Atut, juga agar semua pihak yang terkait dengan praktek korupsi dinasti Atut baik di Banten maupun di pusat bisa diusut.

"Posisi Atut sebagai penyelenggara negara yang harusnya menjadi pelayan publik dan menjaga agar demokrasi berjalan dengan bersih, justru dikotori sendiri oleh Atut melalui praktek suap terhadap simbol hukum tertinggi di negeri ini, yakni Ketua MK," tandas Dahnil. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya