Berita

Nasib Jokowi-JK Sangat tergantung kepada KPU

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 03:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta (PH) tampaknya lebih mengarah pada tudingan kecurangan-kecurangan yang dialamatkan kepada penyelenggara Pemilu (KPU), bukan langsung kepada pasangan Jokowi-JK.

Dengan demikian, KPU mempunyai tanggungjawab sangat pentung untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar dan bahwa kemenangan Jokowi-JK (JJ) yang telah ditetapkan KPU adalah valid.

"Inilah poin paling penting yang mesti digarisbawahi, bukan masalah JJ atau pendukungnya yang merekayasa atau berbuat curang. Paling-paling tudingan politik uang bisa menyangkut pihak JJ namun pembuktiannya pun harus terkait dengan kinerja KPU yang diduga melakukan kecurangan sebagai pihak penyelenggara," ujar pengamat politik senior AS Hikam (Rabu, 6/8).


Walhasil, pertaruhan bagi Jokowi-JK sangat tinggi dan berat. Sebab putusan MK secara logika akan sangat tergantung kepada kapasitas KPU dalam memberikan argumentasi dan bukti-bukti yang dapat mementahkan semua tuduhan dan argumentasi kubu Prabowo-Hatta.

Karena itu menurutnya, sangat terbuka kemungkinan jika KPU tidak mempersiapkan diri dengan baik (dengan berbagai alasan), putusan MK bisa akan sangat merugikan pasangan yang diusung PDIP, Nasdem, PKB dan Hanura itu. Bahkan kehadiran 20 pengacara Jokowi-JK tidak bisa berbuat banyak karena tugas mereka sama sekali bukan untuk memberi pembelaan kepada KPU.

Makanya, satu-satunya harapan adalah profesionalisme dan integritas KPU dalam proses persidangan.

"Tentu saja keadilan dan kepentingan rakyat serta NKRI merupakan landasan utama bagi semua pihak yg akan menjalankan proses hukum ini. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan dan proses demokrasi berjalan sesuai cita-cita dan kehendak rakyat Indonesia," harap Hikam, yang pernah menjadi Menristek era pemerintahan Gus Dur ini. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya