Berita

Nusantara

Nenek 82 Tahun Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan, dengan agenda penuntutan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Maria Unu dituntut 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lala, nenek yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak berwajib, terkait kasus aborsi dituntut masing-masing 7 tahun untuk dua kasus yang dilakukannya.

Dua kasus tersebut yakni kasus aborsi terhadap janin yang dikandung Anjelina Meo dan Rambu Ninu. Dua oknum tersebut yang melakukan aborsi, juga sudah diputuskan 5 tahun penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU mengundang perhatian banyak pihak, yang terheran-heran karena terdakwa sudah lanjut usia. Nenek Maria Unu didampingi ponakannya saat mendengar tuntutan JPU.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Lakoni. Sidang selanjutnya dijadwalkan 11 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, tuntutan JPU ini belum termasuk kasus terakhir yang dilakukan nenek maria kepada Maria Haki, oknum mahasiswi Stikes Maranatha, yang akhirnya meninggal usai melakukan aborsi.

Nenek Maria Unu usai sidang mengatakan, dirinya hanya dipaksa untuk melakukan aborsi oleh terdakwa (oknum ibu yang diaborsi) lainnya. Dirinya sudah berusaha mengelak, tetapi terus dipaksa sehingga dia menurutinya.

"Mereka sudah minum obat sebelum datang ke saya. Mereka paksa saya untuk aborsi mereka punya anak. Saya tidak mau tapi mereka paksa," pungkasnya, seperti dilansir JPNN. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

Sabtu, 02 November 2024 | 05:58

6 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 02 November 2024 | 05:43

Logo di APK Dedi-Erwan Dipersoalkan PKS, MQ Iswara: Salah Alamat

Sabtu, 02 November 2024 | 05:20

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

Sabtu, 02 November 2024 | 04:58

Optimisme Merekah di Balik Gercep Prabowo Setop PHK

Sabtu, 02 November 2024 | 04:44

Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Belum Terwujud

Sabtu, 02 November 2024 | 04:22

Rafael Struick Mulai Mengoleksi Gol di Liga Australia

Sabtu, 02 November 2024 | 03:59

Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Jurukampanye

Sabtu, 02 November 2024 | 03:42

Terdampak Banjir Bandang, MotoGP Valencia 2024 Resmi Dibatalkan

Sabtu, 02 November 2024 | 03:20

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 02 November 2024 | 02:57

Selengkapnya