Berita

Nusantara

Nenek 82 Tahun Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan, dengan agenda penuntutan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Maria Unu dituntut 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lala, nenek yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak berwajib, terkait kasus aborsi dituntut masing-masing 7 tahun untuk dua kasus yang dilakukannya.

Dua kasus tersebut yakni kasus aborsi terhadap janin yang dikandung Anjelina Meo dan Rambu Ninu. Dua oknum tersebut yang melakukan aborsi, juga sudah diputuskan 5 tahun penjara.


Sidang dengan agenda tuntutan JPU mengundang perhatian banyak pihak, yang terheran-heran karena terdakwa sudah lanjut usia. Nenek Maria Unu didampingi ponakannya saat mendengar tuntutan JPU.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Lakoni. Sidang selanjutnya dijadwalkan 11 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, tuntutan JPU ini belum termasuk kasus terakhir yang dilakukan nenek maria kepada Maria Haki, oknum mahasiswi Stikes Maranatha, yang akhirnya meninggal usai melakukan aborsi.

Nenek Maria Unu usai sidang mengatakan, dirinya hanya dipaksa untuk melakukan aborsi oleh terdakwa (oknum ibu yang diaborsi) lainnya. Dirinya sudah berusaha mengelak, tetapi terus dipaksa sehingga dia menurutinya.

"Mereka sudah minum obat sebelum datang ke saya. Mereka paksa saya untuk aborsi mereka punya anak. Saya tidak mau tapi mereka paksa," pungkasnya, seperti dilansir JPNN. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya