Berita

Nusantara

Nenek 82 Tahun Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

SELASA, 05 AGUSTUS 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan, dengan agenda penuntutan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Maria Unu dituntut 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lala, nenek yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak berwajib, terkait kasus aborsi dituntut masing-masing 7 tahun untuk dua kasus yang dilakukannya.

Dua kasus tersebut yakni kasus aborsi terhadap janin yang dikandung Anjelina Meo dan Rambu Ninu. Dua oknum tersebut yang melakukan aborsi, juga sudah diputuskan 5 tahun penjara.


Sidang dengan agenda tuntutan JPU mengundang perhatian banyak pihak, yang terheran-heran karena terdakwa sudah lanjut usia. Nenek Maria Unu didampingi ponakannya saat mendengar tuntutan JPU.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Lakoni. Sidang selanjutnya dijadwalkan 11 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, tuntutan JPU ini belum termasuk kasus terakhir yang dilakukan nenek maria kepada Maria Haki, oknum mahasiswi Stikes Maranatha, yang akhirnya meninggal usai melakukan aborsi.

Nenek Maria Unu usai sidang mengatakan, dirinya hanya dipaksa untuk melakukan aborsi oleh terdakwa (oknum ibu yang diaborsi) lainnya. Dirinya sudah berusaha mengelak, tetapi terus dipaksa sehingga dia menurutinya.

"Mereka sudah minum obat sebelum datang ke saya. Mereka paksa saya untuk aborsi mereka punya anak. Saya tidak mau tapi mereka paksa," pungkasnya, seperti dilansir JPNN. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya