Berita

ilustrasi

Tak Ada Alasan, KPU harus Hentikan Pembongkaran Kotak Suara

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 07:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembukaan kotak suara di beberapa tempat yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas dasar Surat Edaran SE KPU RI Nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 terasa janggal.

Penilaian itu disampaikan pengamat Pemilu, Ray Rangkuti dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 1/8).

Pertama, beber Ray, KPU sebagai penyelenggara pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu. Kewajiban KPU hanya menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati.

Kedua, bahwa saat ini KPU sendiri tengah menghadapi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menyusul gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. "Artinya, pembukaan kotak suara itu berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres," ungkap Ray.

Ketiga, karena hasil pilpres tengah disengketakan, maka semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus melalu persetujuan MK. Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres.

Oleh karena itu, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak dilakukan. Apalagi hal ini dilaksanakan secara sepihak oleh KPU.

"Perlu diketahui, hak untuk mendapatkan salinan dokumen dan arsip pilpres adalah hak yang dimiliki oleh seluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya. KPU tidak lebih berhak dari misalnya Bawaslu atau dua pasangan capres," tekan Ray.

Makanya, jika KPU dapat membuka kotak suara secara sepihak, Bawaslu dan peserta sejatinya jang memiliki hak yang sama untuk melakukannya. Tentu saja akan sangat ganjil, kalau semanya tiba-tiba ingin saling membuka kotak suara.

Sikap ini justru memberi sinyal buruk bahwa seolah KPU tidak memiliki  kesiapan dan keyakinan diri bahwa apa yang telah mereka lakukan selama penyelenggeraan pilpres berlangsung sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK," demikian Ray, yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

KPU memang mengeluarkan surat edaran Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Surat Edaran itu memerintahkan untuk membuka kotak suara.

Alasannya, KPU mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres secara nasional. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Indonesia Butuh Banyak Dokter Spesialis Jantung

Jumat, 01 November 2024 | 19:59

Pembangunan Tol Jagoratu 2025 Diyakini Tingkatkan Kunjungan Pariwisata dan Ekonomi Sukabumi

Jumat, 01 November 2024 | 19:49

Polisi Geledah Kementerian Komdigi

Jumat, 01 November 2024 | 19:34

Fraksi PKS Dorong Perubahan RUU Perikanan dan UU Kelautan

Jumat, 01 November 2024 | 19:30

Suswono Jangan Recoki Parpol Lain

Jumat, 01 November 2024 | 19:23

Prabowo Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Pengamat: Bentuk Nyata Dukungan

Jumat, 01 November 2024 | 18:30

Polres Sukabumi Tangkap Gunawan "Sadbor" Terkait Judi Online

Jumat, 01 November 2024 | 18:06

Halal Kulture Market Potensi Lahirkan Ekosistem Muslim Muda

Jumat, 01 November 2024 | 18:02

Aji Assul Diingatkan untuk Konsisten Melawan Rezim Matakali

Jumat, 01 November 2024 | 17:52

Israel Bombardir Kamp Pengungsi Gaza Tengah, 47 Tewas

Jumat, 01 November 2024 | 17:35

Selengkapnya