Berita

ilustrasi

Tak Ada Alasan, KPU harus Hentikan Pembongkaran Kotak Suara

JUMAT, 01 AGUSTUS 2014 | 07:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembukaan kotak suara di beberapa tempat yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas dasar Surat Edaran SE KPU RI Nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 terasa janggal.

Penilaian itu disampaikan pengamat Pemilu, Ray Rangkuti dalam pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 1/8).

Pertama, beber Ray, KPU sebagai penyelenggara pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu. Kewajiban KPU hanya menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati.


Kedua, bahwa saat ini KPU sendiri tengah menghadapi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, menyusul gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. "Artinya, pembukaan kotak suara itu berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres," ungkap Ray.

Ketiga, karena hasil pilpres tengah disengketakan, maka semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus melalu persetujuan MK. Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres.

Oleh karena itu, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak dilakukan. Apalagi hal ini dilaksanakan secara sepihak oleh KPU.

"Perlu diketahui, hak untuk mendapatkan salinan dokumen dan arsip pilpres adalah hak yang dimiliki oleh seluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya. KPU tidak lebih berhak dari misalnya Bawaslu atau dua pasangan capres," tekan Ray.

Makanya, jika KPU dapat membuka kotak suara secara sepihak, Bawaslu dan peserta sejatinya jang memiliki hak yang sama untuk melakukannya. Tentu saja akan sangat ganjil, kalau semanya tiba-tiba ingin saling membuka kotak suara.

Sikap ini justru memberi sinyal buruk bahwa seolah KPU tidak memiliki  kesiapan dan keyakinan diri bahwa apa yang telah mereka lakukan selama penyelenggeraan pilpres berlangsung sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK," demikian Ray, yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

KPU memang mengeluarkan surat edaran Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Surat Edaran itu memerintahkan untuk membuka kotak suara.

Alasannya, KPU mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilpres secara nasional. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya