Berita

foto:net

Kesehatan

Pejabat Publik Wajib Tes Kesehatan Jiwa

SELASA, 08 JULI 2014 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Dengan adanya UU Kesehatan Jiwa maka semua pejabat publik harus tes kejiwaan.

Demikian dikatakan anggota Komisi IX DPR, Wirianingsih dalam diskusi ‘RUU Kesehatan Jiwa’ bersama Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Eka Viora di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

"Semua pejabat publik seperti anggota DPR RI, guru, pejabat di pemerintahan (eksekutif), dokter, aparat penegak hukum, dan sebagainya  harus tes kesehatan jiwa," katanya.


Menurut dia, pembahasan RUU yang terdiri dari 91 pasal dan 10 bab itu di Komisi IX DPR termasuk singkat,  hanya dua kali masa sidang dan tiga kali konsinyering.

UU ini sangat penting mengingat jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa semakin meningkat. Data terakhir menyebutkan, jumlah orang gila mencapai 6 persen di seluruh Indonesia.

Adapun kriteria gangguan jiwa itu sendiri, kata Wirianingsih menjelaskan, antara lain terkait gangguan ingatan, tak bisa menyosialisasikan diri di tengah masyarakat, kepribadian terganggu, stres, depresi, tak bisa meningkatkan kualitas hidup dirinya sendiri, dan lain-lain. Gangguan-gangguan ini biasanya dipengaruhi faktor musibah atau putus cinta.

Lebih lanjut Wirianingsih mengatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus menyesuaikan diri dalam pelaksanaannya di masyarakat. Mengenai anggarannya, akui perempuan yang akrab disapa Wiwik ini, masih terbilang kecil. Karena  itulah, DPR harus mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah anggarannya agar pelayanan kesehatan jiwa dapat tercipta dengan baik.

"Jadi, perlu kerjasama masyarakat, DPR, dan Kemenkeu RI untuk menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa ini," tutup Wiwit.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya