Berita

foto:net

Kesehatan

Pejabat Publik Wajib Tes Kesehatan Jiwa

SELASA, 08 JULI 2014 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Dengan adanya UU Kesehatan Jiwa maka semua pejabat publik harus tes kejiwaan.

Demikian dikatakan anggota Komisi IX DPR, Wirianingsih dalam diskusi ‘RUU Kesehatan Jiwa’ bersama Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Eka Viora di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

"Semua pejabat publik seperti anggota DPR RI, guru, pejabat di pemerintahan (eksekutif), dokter, aparat penegak hukum, dan sebagainya  harus tes kesehatan jiwa," katanya.


Menurut dia, pembahasan RUU yang terdiri dari 91 pasal dan 10 bab itu di Komisi IX DPR termasuk singkat,  hanya dua kali masa sidang dan tiga kali konsinyering.

UU ini sangat penting mengingat jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa semakin meningkat. Data terakhir menyebutkan, jumlah orang gila mencapai 6 persen di seluruh Indonesia.

Adapun kriteria gangguan jiwa itu sendiri, kata Wirianingsih menjelaskan, antara lain terkait gangguan ingatan, tak bisa menyosialisasikan diri di tengah masyarakat, kepribadian terganggu, stres, depresi, tak bisa meningkatkan kualitas hidup dirinya sendiri, dan lain-lain. Gangguan-gangguan ini biasanya dipengaruhi faktor musibah atau putus cinta.

Lebih lanjut Wirianingsih mengatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus menyesuaikan diri dalam pelaksanaannya di masyarakat. Mengenai anggarannya, akui perempuan yang akrab disapa Wiwik ini, masih terbilang kecil. Karena  itulah, DPR harus mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah anggarannya agar pelayanan kesehatan jiwa dapat tercipta dengan baik.

"Jadi, perlu kerjasama masyarakat, DPR, dan Kemenkeu RI untuk menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa ini," tutup Wiwit.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya