Berita

Adi Toegarisman

X-Files

Dirjen Tanaman Pangan Ditahan Kejati DKI Jakarta

Keserempet Kasus Pengadaan Lampu Pembasmi Hama Tenaga Surya
RABU, 25 JUNI 2014 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pejabat Kementerian Pertanian, kemarin. Dua pejabat itu, bersama 13 tersangka lainnya diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lampu pembasmi hama tenaga surya beranggaran Rp 135 miliar yang terindikasi merugikan negara Rp 33,9 miliar.

Tersangka Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih berjalan tergopoh-gopoh saat keluar dari Gedung Kejati DKI. Wajah pria berkumis itu tegang saat akan di­tahan. Pandangannya tajam, me­natap lurus ke depan.

Udhoro menolak memberikan pen­jelasan seputar pem­e­rik­sa­an­nya. Lelaki berkemeja safari cok­lat tua itu pun memilih masuk mo­­bil Toyota Kijang Inova ber­nomor B 1174 SQP yang akan membawanya ke Rumah Ta­ha­nan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.


Hal serupa terjadi ketika ter­sangka Direktur Perlindungan Ta­na­man Pangan pada Direktorat Jen­deral Tanaman Pangan, Erma Budianto digelandang jaksa pe­ny­idik. Pria berkemeja putih ga­ris-garis hitam itu, bungkam saat ditanya tentang pemerik­saannya.

Erma yang menggembol tas ransel hitam, memilih untuk me­nyusul atasannya, Udhoro, masuk mobil yang akan membawa me­reka ke rumah tahanan. Tepat pu­kul 16.35 WIB, mobil tahanan itu meninggalkan Gedung Ke­jaksa­an Tinggi DKI di kawasan Ra­su­na Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman menjelaskan, dua tersangka itu ditahan atas per­mintaan penyidik. “Saya sudah me­nandatangani surat perintah penahanan. Mereka ditahan di Rutan Cipinang untuk masa 20 hari sejak sekarang,” kata bekas Direktur Penyidikan Pidana Khu­­sus Kejaksaan Agung ini.

Menurut Adi, penahanan di­lan­dasi kekhawatiran bahwa ter­sang­ka akan menghilangkan ba­rang bukti, melarikan diri, serta me­lakukan kejahatan sejenis. Pe­nahanan dilakukan usai ter­sang­ka merampungkan pemeriksaan.

Tersangka Udhoro dan Erma da­tang ke Gedung Kejati DKI sen­diri-sendiri. Udhoro datang lebih dulu. Tapi, mereka sama-sa­ma diperiksa mulai pukul 08.30 WIB. “Total waktu pemeriksaan mereka sekitar delapan jam,” ujar bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.

Adi menambahkan, kemarin, pe­nyidik juga mengagendakan pe­meriksaan lima tersangka. Ter­sangka yang dijadwalkan men­jalani pemeriksaan adalah Udho­ro Kasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Erman Bu­dianto selaku Penanggung Ja­wab Proyek dan tiga tersangka dari pi­hak swasta alias rekanan Ke­men­terian Pertanian.

Namun, lanjut Adi, tiga ter­sang­ka dari pihak swasta itu tidak memenuhi panggilan untuk dipe­riksa. Mereka tidak datang tanpa pemberitahuan alias mangkir.

“Ka­­rena itu, penyidik kembali me­layangkan surat panggilan untuk para tersangka dari pihak swasta tersebut,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepu­lauan Riau ini.

Saat ditanya tentang pemeri­k­saan tersangka, Adi tidak mau membeberkannya. Yang jelas, ka­tanya, Udhoro disangka me­nge­tahui penggelembungan harga dalam proyek ini. Tapi, tersangka tidak mengindahkan rekomen­dasi dan peringatan dari In­spek­torat Jenderal Kementerian Per­tanian yang telah memeriksa proyek ini.

Tersangka Erma Budianto, lan­jutnya, diduga terlibat dalam se­luruh kegiatan proyek ini. Mu­lai dari tahap perencanaan, pele­la­ngan, sampai pada tahap pe­lak­sanaan. “Proyek ini sudah dari awal ada rekayasa. Spesifikasi jenis barang dan harganya didu­ga di-mark up,” tandasnya.

Namun, menurutnya, tersang­ka Udhoro menyetujui rencana proyek tersebut ketika diusulkan bawahannya itu. Alhasil, tegas Adi, dari anggaran proyek sebe­sar Rp 135 miliar, terdapat ke­ru­gi­an negara sebesar Rp 33,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 10 ter­sang­ka sudah lebih dahulu ditahan. Berkas perkara 10 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu tidak lama lagi, menurut Adi, 10 tersangka itu memasuki pelimpahan tahap kedua.

Kilas Balik
Udhoro & Erma Jadi Tersangka Gelombang Kedua

Penyidikan kasus ini dila­ku­kan sejak 26 September 2013. Pada perkembangannya, Ke­jak­saan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan audit dari Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Isi lapo­ran itu tentang kerugian negara se­kitar Rp 33 miliar dalam pe­nga­daan lampu pembasmi hama di Ke­menterian Pertanian ini.

Anggaran proyek tersebut didu­ga digelembungkan. Du­gaan peng­gelembungan terjadi pada peng­a­daan 7000 light trap atau lampu pembasmi hama ta­hun anggaran 2012 oleh lima pe­­rusa­ha­an reka­nan yang dinya­ta­kan menang.

“Berdasarkan hasil pe­nyi­dikan, ada mark up harga. Ten­tu ber­kai­tan proses penga­tu­ran lelang,” kata Kepala Ke­jak­saan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Sebelumnya, bekas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Ke­jati DKI Albert Napitupulu me­­nyatakan, penyidik Kejati DKI masih mengusut perkara korupsi tersebut. Dalam kasus ini, Kejati DKI menetapkan 15 ter­sangka. Pe­netapan tersangka di­lakukan da­lam dua tahap.

Pada tahap pertama, Kejati DKI menetapkan 10 tersangka. Me­reka adalah AW selaku Peja­bat Pembuat Komitmen, AS sela­ku Ketua Unit Layanan Pe­nga­daan (ULP), HAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, IM manejer PT Arief, AI pim­pinan PT Fomitra, AN Direk­tur PT Prima Sejahtera, J selaku D­irektur PT Andalan Duta Per­sada, AS Direktur PT Purna Darma, MY Direktur PT Parsindo Danatama, dan BA Direktur CV Hanindra Karya.

Kemudian, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang kedua ialah Udhoro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Erma Budianto selaku Direktur Perlin­dungan Tanaman Pangan, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agro selaku pihak peru­sa­haan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan pemenang tender.

Bekaitan dengan tersangka Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Ka­sih, penyidik Kejaksaan Agung juga pernah meme­rik­sa­nya se­ba­gai saksi perkara yang lain. Ya­k­ni, kasus korupsi pro­yek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012.

Jadi, status Udhoro adalah tersangka penga­da­an lampu pem­basmi hama di Kejati DKI dan saksi kasus BLBU di Ke­jaksaan Agung.

Seusai diperiksa sebagai saksi di Kejagung, Udhoro menolak memberikan keterangan. Udho­ro hanya menyatakan, dirinya wajib memberi keterangan se­bagai sa­lah satu Kuasa Pengguna Ang­garan (KPA).

“Semuanya sedang dalam pro­ses penyidikan, kita ikuti saja. Saya sebagai KPA dimintai kete­rangan, semuanya dimintai ke­terangan,” katanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada 22 Januari lalu.

Udhoro hanya tersenyum ke­tika ditanya mengenai Menteri Pertanian Suswono yang belum di­mintai keterangan oleh Kejak­sa­an. Dia juga tak mau menjawab me­ngenai proses lelang yang di­me­nangi PT Hidayah Nur Waha­na (HNW). Udhoro meminta hal itu ditanyakan kepada panitia le­lang. “Saya menjawab sebatas yang ditanyakan,” elaknya.

Dalam kasus ini, Kejagung me­n­etapkan enam tersangka. Dua tersangka berasal dari swasta, dan empat dari Kementerian Perta­nian. Dua tersangka dari pihak swa­sta adalah Direktur Utama PT HNW Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud H­u­sodo. Empat tersangka dari Di­rek­torat Jenderal Tanaman Pa­ngan adalah Ketua Pokja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Ko­mitmen Zaenal Fahmi, Ang­go­ta Tim Verifikasi Teknis La­pa­ngan untuk Jawa Timur (Jember) Sugi­yanto, dan Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.

Kejagung menyangka, penya­lu­ran BLBU berupa padi lahan ke­ring, padi hibrida, padi non hib­rida, dan kedelai tidak sesuai va­rietasnya, dan beberapa pe­lak­sa­na­annya tidak sesuai dengan per­un­tukkannya bahkan fiktif. Nilai proyek dalam kasus ini diperki­ra­­kan mencapai Rp 209 miliar.

Penanganan Tersangka Yang Belum Ditahan Mesti Diprioritaskan
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR M Taslim Chaniago me­minta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta proporsional dalam me­nangani kasus ini. Artinya, pe­nindakan yang seimbang perlu dilakukan dalam menangani ter­sangka yang belum ditahan.

“Penanganan tersangka yang belum ditahan, hendaknya jadi prioritas Kejaksaan. Sebab, ma­sih ada tiga tersangka dari pihak swasta yang belum dita­han,” kata­nya, kemarin.

Jangan sampai, lanjut Taslim, belum ditahannya tiga tersang­ka dari pihak swasta itu me­n­ci­derai proses penyelesaian kasus ini. Karena itu, tandasnya, lang­kah Kejaksaan yang kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk tiga ter­sang­ka itu hendaknya di­tin­dak­lan­juti secara serius.

Taslim juga mendorong Ke­jak­saan untuk mempercepat pro­ses pelengkapan berkas per­kara para tersangka. Hal ini pen­ting untuk menciptakan ke­pas­tian hukum bagi semua pi­hak.

“Itu perlu disikapi se­bi­jak­sana mungkin, supaya tidak ter­jadi ketimpangan dalam me­negakkan hukum,” ucapnya. 

Jangan sampai, lanjutnya, pe­netapan tersangka dan pena­ha­nan tidak diikuti tuntasnya ber­kas perkara. “Ini paling krusial da­lam setiap penanganan per­kara,” ucap politisi PAN ini.

Dia menyatakan, kasus ko­rupsi di Kementerian Perta­nian ini sangat kompleks. Kom­­plek­sitas perkara berkaitan de­ngan adanya tersangka maupun sak­si-saksi yang tersangkut perka­ra korupsi lainnya.

Untuk itu, Ke­jaksaan Tinggi DKI perlu mengintensifkan koordinasi dengan penegak hu­kum lain dalam menangani per­kara ini. Lagi-lagi, sebutnya, hal itu untuk menghindari ter­ja­dinya tarik-menarik kepen­tingan.

Tidak Boleh Ada Pengecualian
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution menyatakan, perkara korupsi di Kementerian Pertanian perlu diselesaikan secepatnya. Hal ini mengingat banyaknya dugaan korupsi di lingkungan kementerian terse­but. “Persoalan di sektor per­tanian ini perlu dituntaskan. Se­bab, menyangkut nasib ma­sya­rakat kecil,” ujarnya.

Anhar curiga, apakah pro­yek-proyek di Kementan umum­nya melibatkan pihak yang itu-itu saja. Karena itu, penyidik per­lu mencermati setiap per­kara di lingkungan Ke­men­te­rian Pertanian. Tapi, dia juga mengingatkan, penetapan status tersangka dan penahanan tidak boleh dilakukan berdasarkan selera penyidik.

“Jadi, apabila bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, siapa pun layak menyandang sta­tus tersangka. Begitu juga de­ngan urusan penahanan. Ti­dak boleh ada pengecualian.”

Kendati begitu, Anhar meng­har­gai langkah Kejaksaan Ting­gi DKI menahan pejabat sekelas direktur jenderal. Langkah se­perti itu, lanjut dia, perlu di­per­ta­hankan atau bahkan diting­kat­kan. Sebab, selama ini Ke­jak­saan kerap hanya menetapkan ter­sangka dan menahan ter­sang­ka sekelas pejabat pembuat komitmen atau panitia proyek.

Penahanan Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Kasih, menurut Anhar, per­lu dijadikan pembe­lajaran bagi Kejaksaan. “Peja­bat di atas Dir­jen pun mesti diungkap peran dan keterliba­tannya jika me­mang ada bukti ket­erli­batan­nya,” tandasnya.

Apalagi, kata Anhar, perkara ko­rupsi ini berkaitan dengan nasib masyarakat kecil, dalam hal ini petani. Menurut dia, ini adalah waktu yang tepat bagi Kejaksaan untuk menunjukkan perhatiannya kepada rakyat kecil. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya