Berita

lee ryan/daily mail

Blitz

Personil Blue Akui Kesalahan di Depan Persidangan

JUMAT, 02 MEI 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah seorang personil boyband legendaris Blue yakni Lee Ryan mengaku bersalah atas tindakannya yang telah membawa obat terlarang dan membuat kegaduhan di West End London Inggris.

Pengakuan itu disampaikannya di hadapan pengadilan Ealing Magistrates pada Jumat pagi (2/5).

Ryan terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh polisi pada 11 April lalu karena kedapatan membawa obat terlarang yang diyakini merupakan jenis kokain usai melakukan pesta dengan rekannya sesama personil Blue yakni Duncan James di sebuah bar di West End.


Pada saat itu ia segera dijaring ke kantor polisi. Ryan yang tidak terima atas penangkapan dirinya mengamuk dan membuat kegaduhan di kantor polisi dengan melontarkan kata-kata kasar terhadap petugas serta buang air kecil di lantai sel sebagai bentuk kemarahan.

Bukan hanya itu, bintang reality show Celebrity Big Brother itu juga menolak mengikuti tes pernafasan ketika ditahan selama lebih dari 12 jam di kantor polisi tersebut.

Di pengadilan hari ini, Ryan didakwa melakukan tindakan kriminal terkait kepemilikan obat terlarang dan membuat kegaduhan.

Dalam persidangan Ryan hari ini, seperti dilansir Daily Mail, seluruh personil Blue lainnya yakni Duncan James, Simon Webbe, dan Anthony Costa turut hadir mendapingi.

Bukan kali ini saja Ryan terjerat masalah hukum. Di masa keemasan Blue, tepatnya pada tahun 2003, ia pernah mendapatkan hukuman larangan mengemudi dan denda sebesar £2,250 karena kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kemudian pada tahun 2007, ia juga pernah ditangkap karena terbukti menyerang seorang supir taksi di Oxted, Surrey.

Pada tahun 2010, Ryan juga pernah didakwa karena memukul tunangannya Samantha Millar. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya