Berita

Anggoro Widjojo/net

Hukum

Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

RABU, 30 APRIL 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo.

Jaksa menilai Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana tertulis dalam dakwaan bos PT Masaro Radiokom sudah tepat.

"Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b memang tindak pidana sejenis. Walaupun, Pasal 5 ayat 1 huruf a pemberian diberikan sebelum penerima berbuat. Sedangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b pemberian diberikan setelah penerima berbuat," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan JPU KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Anggoro Widjojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4).


Ia menjelaskan, terdakwa setelah mengetahui rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu), memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.

Atas dasar itulah, Iskandar mengatakan bahwa pengenaan Pasal 5 ayat 1 huruf b terhadap Anggoro telah tepat karena pemberian dilakukan setelah penerima melakukan sesuatu sesuai keinginan pemberi.

"Maka kami menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil. Dan meminta supaya eksepsi ditolak," kata Iskandar.

Menanggapi tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (7/5) pekan depan. Dengan agenda pembacaan putusan sela.

Seperti diketahui, bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo terancam pidana lima tahun penjara karena dikatakan menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, tegas Riyono terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya