Berita

ilustrasi/net

Hukum

Bos Gamya Taksi Minta KY Ganti Hakim Kasusnya

SELASA, 29 APRIL 2014 | 18:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Merasa keberatan dengan penunjukan Hakim Suprapto sebagai pengadil setiap kali kasus yag berkaitan dengan PT Blue Bird sampai ke persidangan, Direktur PT Gamya Taksi, Mintarsih A Latief, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menggantinya dan mengawasi sidang gugatan PT Blue Bird terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mintarsih khawatir surat permohonan sita jaminan yang diajukan Purnomo Prawiro, selaku  penggugat bertujuan untuk memiskinkan dirinya.

Dalam surat pengaduan ke KY pada 21 April lalu, Mintarsih selaku tergugat meminta kepada KY untuk menindaklanjuti surat permohonan tentang pergantian hakim ketua yang sudah disampaikan kepada Ketua PN Jaksel, pada 7 Februari lalu. "Pengacara saya sebelumnya sudah mengirim surat kepada Ketua PN agar hakimnya diganti, tapi sampai saat ini tidak digubris," terang Mintarsih.

Menurutnya, Hakim Suprapto setidaknya sudah tiga kali menjadi Ketua Majelis yang berkaitan dengan Blue Bird. Untuk itu Mintarsih meminta agar KY benar-benar mengawasi sidang terkait permintaan penggugat untuk melakukan sita jaminan senilai Rp 4,9 triliun yang dianggapnya tidak masuk akal, yang sebelumnya diajukan pada persidangan 10 April lalu oleh Purnomo terhadap diri dan keluarganya.
"Padahal poin-poin gugatan tersebut tidak memiliki bukti otentik terkait perbuatan melawan hukum. Kenapa sita jaminan melibatkan asset suami dan anak-anak saya juga," cetus Mintarsih.

"Padahal poin-poin gugatan tersebut tidak memiliki bukti otentik terkait perbuatan melawan hukum. Kenapa sita jaminan melibatkan asset suami dan anak-anak saya juga," cetus Mintarsih.

Karena menurut Mintarsih, sesuai Pasal 227 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) salah satu syarat sita jaminan adalah adanya bukti otentik yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum. Dan barang yang disita nilainya tidak melampaui nilai gugat. "Salah satu gugatan nilainya Rp 1 triliun, karena saya dituduh menerima gaji buta dari PT Blue Bird Taksi. Lalu adanya tindak kekerasan yang saya lakukan," ujarnya.

Lebih jauh lagi menurut Mintarsih, ada hal-hal yang sangat lucu atas gugatan yang diterimanya, karena adanya berita di media massa yang membuat perusahan milik Purnomo menjadi rugi. "Sebagai orang terkaya ke 60 di Indonesia (Purnomo) dengan adanya berita di media dengan teks yang sangat kecil, mengaku sangat dirugikan sekali. Apa yang saya sampaikan itu semua kan fakta, bukan mengada-ada. Lucu sekali karena hal itu juga saya digugat," terangnya.

Menurut Mintarsih nilai gugatan yang dilakukan terhadap dirinya senilai Rp 4,9 triliun karena pihak penggugat merasa dirugikan sampai 100 persen sangat tidak logis. "Saat saya menggugat di PN Jakpus, Purnomo mengakui hartanya Rp 4,9 miliar saja. Jika dia merasa dirugikan 100 persen, totalnya hanya Rp 9,5 miliar, kenapa saya digugat sampai Rp 4,9 triliun. Ini kan menjadi bahan tertawaan masyarakat, karena sudah paham mana yang benar dan tidak," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengaku jika soal penentuan hakim itu adalah hak sepenuhnya Ketua PN. "Memang dalam kasus yang sama lebih dianjurkan menggunakan hakim yang sama dengan pertimbangan hakim tersebut lebih menguasai persoalan. Dulu dalam kasus Prita Mulyasari, hakim-hakimnya diganti ada perbedaan keputusan karena disebabkan hakim penggantinya tidak memahami persoalan," kata Suparman.

Suparman juga menambahkan, jika ada dugaan hakim yang memang sengaj diplot untuk memihak satu pihak, hal tersebut dapat terlihat dalam proses keputusan. "Itu akan terlihat dalam proses dan keputusan hakim nantinya," tambah Suparman.[dem]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya