Berita

Rudi Rubiandini/net

Hukum

Diwarnai Dissenting Opinion, Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Bui

SELASA, 29 APRIL 2014 | 13:38 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Rudi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).


Amin menerangkan, Rudi melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan Rudi, karena tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan," sambung Amin Ismanto.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak satu suara. Hakim anggota dua, Matheus Samiadji beda pendapat (dissenting opinion). Dia menilai bahwa Rudi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

"Pada intinya, hakim anggota itu menilai wajar pemberian hadiah kepada Rudi lantaran Kernel Oil telah menjadi pemenang lelang tender minyak mentah kondensat dan dianggap tidak menyalahgunakan kewenangan Rudi selaku Kepala SKK Migas," terang Matheus. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya