Berita

Hukum

Antasari: Napi Tidak Boleh Sakit karena Tidak Dapat Layanan BPJS

KAMIS, 24 APRIL 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengimbau narapidana (napi) di Indonesia tahan banting dan tidak boleh jatuh sakit.

Pasalnya, kata Antasari, napi tidak dapat menikmati program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam sistem jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabar saya sehat, napi harus sehat dan tidak boleh sakit, karena tidak dapat layanan BPJS," kata Antasari saat akan menghadiri sidang ketetapan pengujian UU 16/2004 tentang Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/4).


Antasari dipidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Upaya hukumnya dari tingkat banding hingga peninjauan kembali (PK) selalu kandas.

Pada 6 Maret 2014, MK mengabulkan permohonan Antasari dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur upaya peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan sekali.

Sejauh ini pihaknya belum mengajukan PK yang kedua ke MA. Sementara, terkait gugatan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkannya hari ini, Antasari berupaya untuk mencabutnya. Gugatan diajukan karena dirinya merasa dirugikan hak konstitusionalnya sewaktu menjalani proses penanganan perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi, tersangka hingga akhirnya duduk sebagai terdakwa dan dipidana 18 tahun, dijalani Antasari tanpa izin dari Jaksa Agung. Sementara, Pasal 8 UU Kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan terhadap seorang jaksa terkait tindak pidana yang disangka dilakukan atas izin Jaksa Agung. Sewaktu menjalani proses pidana, kendati menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari merupakan jaksa aktif.

Dia menilai, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan layak untuk dibatalkan. Selain ketentuan tersebut kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi, pasal tersebut juga berimplikasi menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya