Berita

Hukum

Antasari: Napi Tidak Boleh Sakit karena Tidak Dapat Layanan BPJS

KAMIS, 24 APRIL 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengimbau narapidana (napi) di Indonesia tahan banting dan tidak boleh jatuh sakit.

Pasalnya, kata Antasari, napi tidak dapat menikmati program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam sistem jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabar saya sehat, napi harus sehat dan tidak boleh sakit, karena tidak dapat layanan BPJS," kata Antasari saat akan menghadiri sidang ketetapan pengujian UU 16/2004 tentang Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/4).


Antasari dipidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Upaya hukumnya dari tingkat banding hingga peninjauan kembali (PK) selalu kandas.

Pada 6 Maret 2014, MK mengabulkan permohonan Antasari dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur upaya peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan sekali.

Sejauh ini pihaknya belum mengajukan PK yang kedua ke MA. Sementara, terkait gugatan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkannya hari ini, Antasari berupaya untuk mencabutnya. Gugatan diajukan karena dirinya merasa dirugikan hak konstitusionalnya sewaktu menjalani proses penanganan perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi, tersangka hingga akhirnya duduk sebagai terdakwa dan dipidana 18 tahun, dijalani Antasari tanpa izin dari Jaksa Agung. Sementara, Pasal 8 UU Kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan terhadap seorang jaksa terkait tindak pidana yang disangka dilakukan atas izin Jaksa Agung. Sewaktu menjalani proses pidana, kendati menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari merupakan jaksa aktif.

Dia menilai, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan layak untuk dibatalkan. Selain ketentuan tersebut kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi, pasal tersebut juga berimplikasi menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya