Berita

Hukum

Surya Hakim Akui Otak di Balik Pembunuhan Holy Angela

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa bekas pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono menghadirkan tiga terdakwa eksekutor, salah satunya Surya Hakim.

Dalam keterangannya, Surya mengakui dirinya menjadi otak di balik pembunuhan Holy Angela Hayu.‎ Pengakuan itu disampaikannya saat dikorek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 23/4).

"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah meminta, tapi saya yang menawarkan," kata Surya saat memberikan kesaksian di persidangan.


Surya memilih menjadi otak pembunuhan lantaran tak tega melihat kondisi majikannya tertekan. Adapun Surya diketahui bekerja sebagai supir mengantar dan menjemput Gatot dari apartemen Kalibata, tempat Holy Angela tinggal.

"Saya tawarkan jasa supaya Holly ini pergi meninggalkan pak Gatot. Dengan cara kita culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," terang dia.

Setelah itu, Surya pun mengajak empat orang rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R yang saat ini masih DPO, untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tak mau banyak bicara. "Nanti di pledoi saja."

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. "Inikan masih proses persidangan, kitahormati keterangan dia (Surya), kita junjung tinggi asas praduga‎ tak bersalah," kata Afrian.

Surya sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas perbuatannya membunuh Holly. Bersama Abdul Latief dan Pago, Surya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.Sementara Gatot Supiartono dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya