Berita

Hukum

Surya Hakim Akui Otak di Balik Pembunuhan Holy Angela

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa bekas pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono menghadirkan tiga terdakwa eksekutor, salah satunya Surya Hakim.

Dalam keterangannya, Surya mengakui dirinya menjadi otak di balik pembunuhan Holy Angela Hayu.‎ Pengakuan itu disampaikannya saat dikorek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 23/4).

"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah meminta, tapi saya yang menawarkan," kata Surya saat memberikan kesaksian di persidangan.


Surya memilih menjadi otak pembunuhan lantaran tak tega melihat kondisi majikannya tertekan. Adapun Surya diketahui bekerja sebagai supir mengantar dan menjemput Gatot dari apartemen Kalibata, tempat Holy Angela tinggal.

"Saya tawarkan jasa supaya Holly ini pergi meninggalkan pak Gatot. Dengan cara kita culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," terang dia.

Setelah itu, Surya pun mengajak empat orang rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R yang saat ini masih DPO, untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tak mau banyak bicara. "Nanti di pledoi saja."

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. "Inikan masih proses persidangan, kitahormati keterangan dia (Surya), kita junjung tinggi asas praduga‎ tak bersalah," kata Afrian.

Surya sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas perbuatannya membunuh Holly. Bersama Abdul Latief dan Pago, Surya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.Sementara Gatot Supiartono dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.[dem]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya