Berita

maria liman/net

Hukum

Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SELASA, 22 APRIL 2014 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, keberatan atas tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai mendengar tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).

Maria merasa ditipu dalam perkara peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian ini. Pelakunya adalah Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat. Fathanah adalah orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Sedangkan Elda merupakan Komisaris PT Radina Bioadicipta.


"Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," terang dia, dan mengungkapkan bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang pekan depan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Maria, Denny Kailimang, mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui karena sejak tanggal 20 Januari 2013, diakui oleh jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," terang dia.

Dia menyebut hal itu diperkuat oleh keterangan Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro. Mereka mengatakan tidak ada penambahan kuota daging sapi. Dalam kasus ini, lanjutnya, Fathanah dan Elda Deviane berkomplot menipu Maria dengan menawarkan penambahan kuota tersebut.

"Secara tegas menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 Januari 2013," tandasnya. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya