Berita

maria Elizabeth Liman/net

Hukum

Dirut Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Menyuap Presiden PKS

SELASA, 22 APRIL 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maria dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Luthfi saat itu menjabat juga sebagai Presiden PKS.

Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan, suap diberikan supaya Luthfi mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.


Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Jaksa Irene membacakan surat tuntutan atas Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4).

Jaksa KPK lainnya, Supardi, menyebutkan bahwa Maria terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian duit oleh Maria, lanjut Supardi, dilakukan melalui Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy, kepada Luthfi melalui Fathanah. Tujuannya, agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Supardi menguraikan, perbuatan itu dilakukan Maria karena Kementan dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria, terang dia, lalu memutar otak mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.

Dia kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itulah Maria meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi guna membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/4) pekan depan.

Terkait kasus yang sama, dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi telah divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan. Serta, pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Luthfi Hasan Ihsan telah divonis 16 tahun penjara. Sedangkan, orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah telah divonis 16 tahun penjara. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya