Berita

hadi purnomo/net

Hukum

Hadi Purnomo Diduga Rugikan Negara Rp 375 M

SENIN, 21 APRIL 2014 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi yang hari ini berulang tahun ke-67 sekaligus melepas jabatan sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyalahi wewenangnya sebagai dirjen Pajak dalam menerima seluruh keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan (PPH) PT Bank Central Asia (BCA) atas pajak tahun 1999.

"Keberatannya 2003-2004. 2003 ditelaah, 2004 ada kesimpulannya. Dirjen pajak terima seluruh keberatan tapi nggak beri tenggang padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari surat edaran dirjen pajak sendiri," beber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang ini (Senin, 21/4).


BW, sapaan Bambang, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 375 miliar.

"Negara yang seharusnya terima Rp 375 miliar itu tidak diterima. Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain. Apakah ada kickback, KPK fokus ke penyalahgunaan wewenang," katanya.

"Kamis kita naikkan, eksposnya panjang," sambung BW.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan bahwa kasus ini terjadi sekitar 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.

"Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak," terang Samad.[wid]


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya