Berita

Hukum

Inilah Alasan RI 10 Jadi Tersangka Versi Ketua KPK

SENIN, 21 APRIL 2014 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membeberkan alasan mengapa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) alias RI 10, Hadi Purnomo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Menurut dia, dari hasil telaah yang dilakukan oleh KPK, Hadi Purnomo selaku dirjen Pajak memerintahkan Dirjen PPH (pajak penghasilan, red) untuk merubah kesimpulan permohonan wajib pajak. Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.

"Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak," terang Samad dalam jumpa persnya di kantor KPK Jakarta, Senin (21/4) petang.


"Surat ketetapan pajak nihil. Yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu direktorat PPH untuk berikan tanggapan yang berbeda," sambung dia.

Selain itu, jelas Samad, HP selaku Dirjen Pajak juga mengabaikan adanya fakta materi keberatan oleh bank lain yang sama seperti Bank BCA.

"Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak. Tapi dalam kasus BCA keberatannya diterima. Disinilah duduk persoalannya," terangnya.

Nah, setelah itu KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat untuk menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Kata Samad, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui forum ekspose alias gelar perkara dengan satgas penyelidik dan seluruh pimpinan KPK.

"Hasilnya kita sepakat menetapkan saudara ara HP selaku dirjen pajak 2002-2004 dan kawan2 dalam ketentuan uu tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," demikian Samad.[wid]


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya