Berita

joko widodo/net

Hukum

Dipertanyakan, Jokowi Tumpul Atasi Indikasi Korupsi Disdik DKI

SENIN, 21 APRIL 2014 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, disarankan memberi sanksi pada pengguna anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI setelah ditemukannya duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan, indikasi korupsi pada kasus di Disdik DKI perlu dibuat lebih terang. Jika terjadi duplikasi anggaran, berarti manajemen anggaran sangat buruk.

"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggungjawab tidak profesional. Sebaiknya dikenakan sanksi," ujar Mudzakkir lewat pesan singkatnya, Senin (21/4).


Sebaiknya, kata dia, penanggungjawab anggaran di bidang yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.

"Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," lanjutnya.

Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi karena anggaran tersebut belum digunakan. Namun, menurutnya tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.

"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya