Berita

foto:net

Hukum

Eks Dirut Century: FPJP Dikasih BI Sebelum Syarat Terpenuhi

SENIN, 21 APRIL 2014 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Bekas Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Hermanus Hasan Muslim mengakui jika pihak Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) meski persyaratan jaminan kredit belum selesai diverifikasi.

Pengakuan itu disampaikan Hermanus saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).

Proses awal pemberian FPJP, kata dia, awal mulanya dilakukan setelah Bank Century kalah kliring 14 November 2008. Setelah itu, dia mendapakatkan panggilan dari Deputi Pengawasan BI saat itu, Siti Fadjriah. Dia kemudian menghadap Siti bersama wakilnya dan Zainal. Disitu, Siti menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.


"Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI, itu disebut FPJP," terang dia.

Dari situ, sekitar pukul 06.00 WIB, Hermanus menjelaskan bagian-bagian yang terkait penyiapan dokumen langsung bekerja dan dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI. Dokumen kemudian diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh pihak BI. Tujuannya, untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan.

"Selesai cek dokumen itu jam 4 pagi, karena ada yang kurang, masih ada surat yang di notaris dan segala macam. Jadi setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," terang dia.

Kata Hermanus, pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan oleh dia dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Soal siapa saja pihak BI yang menandatangani surat tersebut, Hermanus mengaku tak mengenalnya.

"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan, kami tidak tahu, karena penciaran itu langsung ke rek Bank Century di BI," jelas dia.

Dalam kesempatan ini, dia membeberkan bahwa pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi. Kata dia, FPJP juga lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.

"Tapi dicairkan tanggal 13 adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," terang dia.

Nah, setelah enam hari kemudian, Hermanus diberhentikan sebagai direktur utama Bank Century. Karenanya, dia mengaku tidak mengetahui proses yang dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century.[wid]


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya