Berita

adnan buyung nasution/net

Hukum

Buyung: Perkara Hukum Anas Stagnan, Motivasinya Adalah Politik

SENIN, 21 APRIL 2014 | 12:08 WIB | LAPORAN:

Kubu tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, rajin bermanuver. Pengacara senior yang menangani kasus Anas, Adnan Buyung Nasution, menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya semakin dipolitisir.

Dalam penanganannya, kasus tersebut sekarang lebih pada "perang pernyataan" bukan berisi perkara hukum.

"Ini tarafnya masih pertarungan politik. Perkara hukumnya masih stagnan. Yang terjadi di koran itu statement lawan statement. Jadi ini akibat dari perkara, pada dasarnya perkara politik, motivasinya politik, tidak ada apa-apanya," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/4).


Dalam kenyataannya, menurut dia, kasus yang ditangani KPK terkait Anas hanya menyangkut mobil Toyota Harrier. Di luar itu, perkara lainnya masih sumir. Dari awal dia menganggap KPK terlalu awal menetapkan klienya sebagai tersangka. Faktanya, bukti awal tidak ada.

"Terlalu pagi menangkap dan menahan Anas. Sekarang sudah empat bulan (Sejak ditahan). Kasusnya saja sudah hampir dua tahun tidak maju-maju. Ini saya harus pertanyakan. Sampai kapan Anas digantung perkaranya?" keluhnya.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun.

Pada 10 Januari 2014, Anas ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya