Berita

ILUSTRASI/NET

SENGKETA TANAH

Ida Farida Berharap Hakim MA Bersikap Objektif

SENIN, 07 APRIL 2014 | 08:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Agung (MA) diharapkan bisa bersikap objektif terhadap perkara pengajuan kembali (PK) yang diajukan terkait dengan persoalan tanah seluas 91 hektar di Sawangan, Depok Jawa Barat.

"Saya berharap hakim yang menangani perkara PK saya bisa objektif," kata Ida Farida, sang pemilik tanah, sambil merasa yakin PK nya akan dikabulkan karena novum baru yang diserahkan dalam berkas PK sangat kuat karena mengacu kepada peraturan berlaku, yaitu pertaruan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1999.

Disebutkan,  hak guna bangunan yang tertuang dalam aturan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya memberi putusan mengenai Pemberian HGB atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Untuk Kanwil tidak lebih dari 15.000 meter persegi atau 15 hektar. Jika ada HGB yang luas tanahnya melebihi seperti di aturan itu, sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota maka disebut cacat adminstrasi.


Persoalan HGB yang di atas 15 ribu hektar sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota terjadi pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.

Karena itu dipertanyakan, BPN Kota Depok justru berani mengeluarkan HGB di atas 15 hektar. Tentu saja ini melanggar peraturan dan melangkahi kewenangan BPN Pusat.

"Semoga hakim MA bisa menilai hal ini secara bijak dengan penuh rasa keadilan," kata Ida beberapa saat lalu (Senin, 7/4), yangtelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya