. Nasib tenaga honorer dan guru bantu selama ini tidak pernah pasti. Bahkan, bisa dikatakan, nasib mereka sungguh memprihatinkan, apalagi dengan tingkat kesejahteraan yang tidak memadai serta tidak mendapatkan tunjangan dan gaji yang layak. Di daerah, banyak guru dan tenaga honorer yang masih menerima gaji Rp 200 ribu per bulan.
"Sangat tidak memadai untuk hidup mereka. Yang harus dilakukan adalah pengakuan status dan pendekatan kesejahteraan. Mereka harus dapat prioritas untuk pengangkatan sesuai kriteria," kata Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, beberapa saat lalu (Sabtu, 5/5).
Karena itu, ungkap Teguh, PAN, yang selama ini sangat konsen dengan isu-isu ketenagakerjaan terus bertekad meningkatkan kesejahteraan para guru bantu dan tenaga honorer itu. Apalagi selama ini, PAN konsisten berjuang di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
Di level
grassroot, katanya, PAN melakukan advokasi dan mendampingi mereka berjuang ke DPR dan Pemerintah. Di level birokrat, menteri dari PAN membuat kebijakan yg mendukung sikap tersebut. Memang ada hambatan karena sikap rejim yang terkadang tak terlalu mau pusing menyiapkan anggaran negara buat tenaga honorer. Namun dengan kekuatan jaringan politik di DPR, PAN berusaha mengadvokasi persetujuan anggaran melalui Komisi II DPR.
"amun memang ada persoalan besar di
database. Setiap kali ada pendataan, jumlah langsung melonjak. Sehingga temuan kita di lapangan, ada yang sebenarnya tidak berhak tapi malah terangkat. Sedang yang berhak malah gagal. Ini banyak permainan di birokrasi daerah sebagai sumber pendataan," katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Hakam Naja, pernah menyatakan bahwa komisi itu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin kader PAN Azwar Abubakar, sudah mencari solusi terbaik untuk honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS. Dikatakan, dalam rapat kerja di DPR, menteri sudah berjanji memprioritaskan honorer K2 yang tidak lolos CPNS untuk ikut tes sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sudah ada prioritas. Ini salah satu solusi yang memberikan afirmasi pada tenaga honorer," kata Hakam Naja.
[ysa]