Berita

emir moeis/net

Kuasa Hukum Yakin Ada Intervensi AS di Balik Kasus yang Menjerat Emir Moeis

SELASA, 01 APRIL 2014 | 18:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada standar ganda di balik kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung yang menjerat Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis. Apalagi kasus ini bergulir setelah ada permintaan dari otoritas Amerika serikat.

"Kasus yang mendera klien saya ini akan menjadi sebuah kasus yang bersejarah di kemudian hari. Karena adanya laporan dari sebuah negara asing untuk menahan dan mengadili seorang anak bangsa yang terhormat, yang memimpin sebuah lembaga negara dibidang keuangan yang juga merupakan salah satu simbol negara," kata kuasa hukum terdakwa Emir Moeis, Erick S. Paat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/4).

Menurut Erick, kasus ini hanya berdasarkan pada  kesaksian seorang coorporate witness. Bahkan, beberapa warga Amerika Serikat menanggung akibat gara-gara kesaksian Pirooz Muhammad Sharafi, yang sangat diragukan.


Erick melanjutkan, memang sungguh berat tugas yang dipikul oleh majelis hakim untuk membuat keputusan yang adil. Terlebih, disaat opini, tekanan, dan ancaman bahwa membebaskan seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak bersalah, dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Akankah kita menafikan seluruh  perjuangan dan pengabdian seorang anak bangsa yang selama ini bekerja untuk kedaulatan dan kesejahteraan bangsanya, karena ucapan serta celotehan dusta seorang asing?" kata Erick.

Erick menambahkan, Pirooz merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh Emir. Menurutnya, sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu. Sebab, Emir menjadi pesakitan karena dinyatakan menerima sejumlah uang dari Pirooz.

Padahal, lanjut dia, uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir tak berkait dengan Konsorsium Alstom Power di Proyek Tarahan. Uang itu diberikan dalam rangka investasi bisnis. Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali.
Erick memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta di persidangan tatkala pemeriksaan saksi juga mengatakan hal serupa.

"Sehingga bisa dikatakan klien saya tidak mempunyai hubungan apapun dengan proyek PLTU Tarahan, termasuk mempengaruhi atau menekan pihak yang mengatur proses tender agar memenangkan konsorsium Alsthom," demikian Erick. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya