Berita

GPB Desak KPU Batalkan Pencalegan Pelaku Politik Uang

JUMAT, 28 MARET 2014 | 20:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hingga saat ini, peran serta negara dalam menindak para pelaku politik uang tidak terlihat. Pelaku politik uang pun seolah aman dari sentuhan hukum, meskipun UU Pemilu jelas menyatakan bahwa para politik uang bisa dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun dan dianulir dari Pemilu 2014.

Demikian disampaikan aktivis Sentral Informasi Aktivis Gerakan Pemilu Bersih, Nurholis, di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 28/3). Nurcholis menyampaikan hal ini dalam aksi bersama puluhan aktivis Gerakan Pemilu Bersih lain yang menuntut sanksi tegas atas para pelaku politik uang.

Dalam hal ini, Nurholis mencontohkan kasus politik uang dengan modus pembagian voucher pulsa yang dilakukan oleh caleg DPR RI Nomor Urut 5 dari PDI Perjuangan yang berada di dapil Jawa Barat V, Indra Simatupang. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Panwaslu Bogor sejak 5 Februari lalu, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti meskipun caleg yang bersangkutan, saksi dan bukti semua telah diperiksa.


"Ini menunjukkan bahwa ada upaya jahat untuk melindungi para pelaku politik uang," tandasnya, sambil memeinta KPU bertangnggungjawab dengan jargon Pemilu Jurdil dan Bersih yang selama ini di kampanyekan.

"Jika KPU dan Bawaslu tidak merespon kami, maka Kejujuran dan kebersihan dari Pemilu 2014 patut dipertanyakan. Karena sosialisasi dan kampanye dipastikan tidak akan berjalan tanpa penindakan yang tegas terhadap politik uang," ujarnya, sambil mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya