. Hingga saat ini, peran serta negara dalam menindak para pelaku politik uang tidak terlihat. Pelaku politik uang pun seolah aman dari sentuhan hukum, meskipun UU Pemilu jelas menyatakan bahwa para politik uang bisa dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun dan dianulir dari Pemilu 2014.
Demikian disampaikan aktivis Sentral Informasi Aktivis Gerakan Pemilu Bersih, Nurholis, di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 28/3). Nurcholis menyampaikan hal ini dalam aksi bersama puluhan aktivis Gerakan Pemilu Bersih lain yang menuntut sanksi tegas atas para pelaku politik uang.
Dalam hal ini, Nurholis mencontohkan kasus politik uang dengan modus pembagian voucher pulsa yang dilakukan oleh caleg DPR RI Nomor Urut 5 dari PDI Perjuangan yang berada di dapil Jawa Barat V, Indra Simatupang. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Panwaslu Bogor sejak 5 Februari lalu, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti meskipun caleg yang bersangkutan, saksi dan bukti semua telah diperiksa.
"Ini menunjukkan bahwa ada upaya jahat untuk melindungi para pelaku politik uang," tandasnya, sambil memeinta KPU bertangnggungjawab dengan jargon Pemilu Jurdil dan Bersih yang selama ini di kampanyekan.
"Jika KPU dan Bawaslu tidak merespon kami, maka Kejujuran dan kebersihan dari Pemilu 2014 patut dipertanyakan. Karena sosialisasi dan kampanye dipastikan tidak akan berjalan tanpa penindakan yang tegas terhadap politik uang," ujarnya, sambil mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.
[ysa]