Berita

ilustrasi/net

BPK Harus Audit Dana Perlindungan TKI!

JUMAT, 28 MARET 2014 | 09:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera mengaudit Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang di perkirakan sebesar 75 juta dolar AS.

"Ini harus diaudit secara transparan dan di umumkan ke publik," kata Koordinator Federasi Organisasi Migran Indonesia, Jamaludin S, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 28/3).

Jamaluddin mengingatkan, pada 16 Oktober 2000 Presiden Abdurahman Wahid menerbitkan PP 92 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga kerja Dan Transmigrasi. Dalam Pasal 2 PP ini disebutkan bahwa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar; Biaya Pembianaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).


Faktanya, ungkap Jamaluddin, pembayaran DP3TKI yang seharusnya merupakan kewajiban pengguna TKI namun dalam prakteknya, pihak pengguna justru membebankan dana itu kepada TKI berupa pemotongan gaji melalui cost strukture yang di tetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebesar 15 dolar AS. Uang dari TKI dibayarkan melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ataupun para TKI yang cuti serta disetorkan melalui bank pemerintah ke rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pada tahun 2012, Jamaluddin melanjutkan, PP yang diterbitkan Gus Dur ini digantikan dengan PP 65 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka PP 92/2000 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejak di berlakukannya pungutan DP3TKI sejak 16 Nopember 2000 dan dihentikan pada Mei 2012, artinya, lanjut Jamaluddin, sudah 10 tahun lebih pungutan ini berlangsung. Diperkirakan hampir 5 juta TKI yang ditempatkan di berbagai negara, dan jika dikalikan dengan 15 dolar AS maka akan terkumpul sebesar 75 juta dolar AS. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya