Berita

tb hasanuddin/net

PDI Perjuangan Minta KPI Tindak Tegas Iklan Anonim yang Sudutkan Jokowi

KAMIS, 27 MARET 2014 | 20:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Iklan anonim yang menyudutkan Jokowi di berbagai televisi sudah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/3).

Menurut TB Hasanuddin, iklan ini jelas melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan UU. Misalnya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya pasal 58. Dalam pasal itu disebutkan bahwa iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat orang pribadi, kelompok, ideolgi, SARA.


"Sanksinya penghentian sementara," kata TB Hasanuddin, yang juga Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat

Bahkan, lanjut TB Hasanuddin, Peraturan KPU jelas melarang iklan yang menghina, menyudutkan atau mendeskriditkan orang, kelompok, peserta pemilu. Iklan juga dilarang mengadu domba dan memprovokasi orang dan masyarakat.

"KPI harus harus mengambil tindakan tegas, dan jangan hanya membuat erdaran. KPI harus mengambil tindakan tegas dan tidak perlu menunggu pengaduan dulu dari masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial menjelang pemilu dan pilpres," tegas TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan, KPI juga, tanpa harus menuggu pengadulan dulu, bisa meminta kepada pihak televisi untuk membongkar siapa pemesan iklan itu.

Sejak beberapa hari lalu, muncul iklan anonim di televisi yang menyudutkan Jokowi. Iklan itu berisi beragam persoalan di Jakarta, dan menjelang akhir menampilkan sosok Jokowi yang akan tetap mengabdi di ibukota selama lima tahun. Iklan ini pun ditutup dengan kalimat, "Kutunggu Janjimu." [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya