Berita

mahfuz sidik/net

TKI MAU DIPANCUNG

Pemerintah Harus Keluarkan Dana APBN untuk Selamatkan Satinah

KAMIS, 27 MARET 2014 | 09:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi 1 DPR mengapresiasi upaya-upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati di Arab Saudi.

Namun, kata Ketua Komisi I Mahfuz Sidik, pemerintah juga harus memenuhi kekuarangan dana diyat sebesar Rp 9 miliar dari APBN. Dana itu bisa diambil dari anggaran Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI atau pos anggaran lain-lain di Kementerian Keuangan.

"Meski besaran diyat tidak proporsional, tapi menyelamatkan jiwa WNI lebih penting," kata Mahfuz, yang juga Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam keterangan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/3).


Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga pada 2006 melalui PT Djasmin Harapan Abadi. Ia bekerja di keluarga majikan perempuan Nura Al Gharib di Provinsi Al Gassem. Pada 2009, Satinah terlibat kasus pembunuhan majikannya itu, yang dipicu adanya beban penganiayaan berikut perlakukan tidak senonoh baik dari majikan maupun keluarganya secara berulang-ulang.

Saat pembunuhan terjadi, Satinah dan Nura sedang berada di dapur. Untuk kesekian kali, Nura menganiaya Satinah dengan cara membenturkan ke tembok yang memaksanya menyelamatkan diri. Selanjutnya, Satinah memukulkan adonan roti ke tengkuk Nura hingga korban tak sadarkan diri. Nura meninggal setelah sempat koma beberapa lama di rumah sakit.

Dengan peristiwa itu, Satinah lantas menyerahkan ke kantor polisi setempat untuk mengakui perbuatannya. Meskipun begitu, Satinah juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 riyal.

Sejak saat itu, Satinah berada di Penjara Gassem. Sementara itu, dalam persidangan syariah tingkat pertama pada 2009 sampai kasasi 2010, kasus Satinah ditetapkan dengan putusan hukuman mati (qishash) atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya. Pelaksanaan hukuman mati Satinah seharusnya dilakukan bulan Agustus 2011, diundur tiga kali yakni Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013 sebab masih ditempuh upaya pemaafan dan perundingan diyat yang melibatkan Gubernur Gassem.

Proses pemaafan atas kasus itu pun tercapai dan pemancungan diganti dengan mekanisme pembayaran berdasarkan diyat kepada keluarga korban. Mengenai besarnya uang diyat itu, semula diminta 15 juta riyal, kemudian diturunkan menjadi 10 juta riyal, dan terakhir keluarga korban mematok sebesar 7 juta riyal, atau Rp 21 miliar.

Saat ini, dana yang dibutuhkan tinggal Rp 9 miliar lagi untuk membayar diyat. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya