. Pemerintah harus bekerja lebih ekstra untuk menyelamatkan nasib TKI asal Dusun Mruten Wetan, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah yaitu Satinah Binti Jumadi Ahmad (41), yang kini diibaratkan sudah berada di depan mata atau menuju tahap pelaksanaan pemancungan di negara Arab Saudi.
"Jika uang diyat sesuai permintaan keluarga korban sebesar 7 juta riyal yakni sekitar Rp 21 miliar tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah RI sampai batas waktu 3 April ini, maka Satinah dipastikan segera dieksekusi pancung dengan kemungkinan pada 4 atau 5 April 2014," kata Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 26/3).
Karena itu, kata Irgan, yang juga Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah perlu mengambil langkah-langkah khusus dalam mewujudkan komitmen pemenuhan diyat, atau uang pengganti darah. Termasuk mengupayakan pengunduran waktu hukuman mati bagi Satinah, seandainya tidak berhasil memenuhi pembayaran diyat pada saat yang ditentukan.
Menurut Irgan, pemerintah memang telah menyediakan sekaligus memenuhi angka pembayaran diyat sebanyak 4 juta riyal melalui penyetoran ke lembaga berwenang di Buraidah, Arab Saudi. Namun jumlah itu ternyata ditolak pihak keluarga korban yang tetap menghendaki 7 juta riyal. Adapun pemerintah sejauh ini hanya bersedia menyanggupi besaran uang diyat dengan angka maksimum 4 juta riyal, atau 2 miliar) itu.
"Negosiasi pembayaran uang diyat jangan dibiarkan mengalami kebuntuan, sehingga nasib Satinah otomatis mengarah ke pemancungan," tambah Irgan.
Ia menyebutkan, meski memiliki sisa waktu sedikit, pemerintah harus tetap berjuang maksimal dalam penyelamatan Satinah dari pemancungan. Sedangkan upaya menemukan kesepakatan baru dengan keluarga korban terkait pembayaran diyat pun tidak boleh dihentikan, jika tak ingin peristiwa TKI Ruyati kedua yang mengalami pemancungan pada Juni 2011 kembali terjadi.
"Intinya, pemerintah tidak boleh menyerah. Akan menyedihkan sekali melihat pemerintah gagal menyelamatkan Satinah, dan menjadikan peran maupun kewibawaannya kembali dihujat oleh masyarakat luas, akibat tidak sanggup menangani pembebasan nasib anak bangsa yang akan dipancung untuk kali kedua setelah Ruyati," jelas Irgan.
Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh terpaku dengan keinginan membayar diyat hanya sebesar 4 juta RS, mengingat faktanya penyediaan uang diyat senilai itu ditolak keluarga korban. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain kecuali berupaya memenuhi permintaan besaran diyat dari keluarga korban.
"Ini, kan dilematis, kalau tidak dipenuhi dengan uang diyat 7 juta RS, tentu nasib Satinah langsung dipancung. Lebih lagi, pemerintah Arab Saudi tidak bisa campur tangan dalam menegosiasikan penurunan harga diyat karena merupakan wilayah privat dari keluarga korban," ungkapnya.
Pada sisi lain, Irgan meminta pemerintah bersikap proaktif melibatkan komponen masyarakat di tanah air yang ingin berpartisipasi mengumpulkan sumbangan dana untuk melengkapi uang diyat terhadap kasus Satinah. Untuk keperluan itu, pemerintah diharapkan menggalang secara langsung agar segera memperoleh kekurangan uang pembayaran diyat sebesar 3 juta riyal.
"Bahkan, Presiden SBY tidak boleh berdiam diri dalam persoalan nasib Satinah, dan sepatutnya berperan paling aktif dengan turut menyediakan dana diyat yang masih kurang itu," demikian Irgan.
[ysa]