ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Pasal 5 huruf i UU Pilpres tegas mewajibkan syarat itu. Kalau sampai kemudian ada capres yang kelak terpilih ternyata diketahui pernah melakukan perbuatan tercela itu, maka menurut Pasal 7A Konstitusi kita, dia bisa dipecat dari jabatannya sebagai Presiden," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 25/3).
Dalam konteks itulah, menurut Said, penting bagi publik untuk betul-betul mengetahui sedari awal tentang latar belakang para capres. Sebaliknya, para capres pun tidak boleh menutup-nutupi track-record-nya.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34