Berita

Gurubesar Ilmu Hukum: Pilpres Tahun Ini Rakyat Bisa Punya 12 Capres...

KAMIS, 20 MARET 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada konsekuensi hukum dan politik yang luar biasa bila akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Paling tidak, kata gurubesar ilmu hukum Universitas Parahyangan (Unoar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, ada tiga konsekuensi hukum. Pertama, tidak ada lagi presidential threshold. Kedua, semua partai politik bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres.

"Konsekuensi ketiga, dari sisi waktu, penghapusan presidential threshold dan hak setiap partai peserta pemilu untuk mengusulkan capres-cawapres itu, harus dilakukan tahun ini, bukan tahun 2019," kata Asep kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 20/3).


Asep menilai, bila hal ini memang dikabulkan, maka ini sangat positif bagi proses demokrasi di Indonesia. Sebab semua partai bisa mengusulkan capres-cawapres, dan rakyat punya banyak pilihan alternatif, dan bisa sampai punya pilihan 12 pasangan capres-cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara uji materil UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis sore ini (20/3). Sebelum putusan itu dibacakan pada pukul 15.30 WIB, muncul kabar bahwa putusan itu akan mengabulkan sebagian permohonan Yusril.

Dalam artian, Pemilu dan Pilpres tetap dilakukan dalam waktu yang terpisah. Pemilihan legislatif tetap akan digelar pada 9 April mendatang, sementara pemilihan presiden akan digelar pada 9 Juli. Dalam hal ini MK menolak sebagian permohonan Yusril.

Sementara permohonan yang dikabulkan, masih kata informasi yang beredar secara terbatas itu, MK akan memutuskan bahwa tidak ada lagi presidential threshold. Dalam artian, semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan capres pada Pilpres tahun ini. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya