Berita

emir moeis/net

Kuasa Hukum Pastikan Emir Moeis Tak Berperan dalam Menangkan Tender Alstom

SENIN, 17 MARET 2014 | 13:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Emir Moeis sama sekali tidak pernah berperan ataupun tidak pernah mempengaruhi pihak-pihak tertentu untuk memenangkan Konsorsium Alstom dalam tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Tahun 2004.
 
Demikian disampaikan penasihat hukum Emir Moeis, Erick S Paat. Menurut Erick, hal itu secara tegas dinyatakan para saksi dari panitia lelang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan yang memberikan keterangan dalam persidangan dan menyatakan bahwa kemenangan Konsorsium Alstom adalah sesuai dengan proses tender sebagaimana guidance dari Japan Banking for International Cooperation (JBIC). Dan yang menetapkan Konsorsium Alstom sebagai pemenang adalah Japan Banking for International Cooperation (JBIC).

"Selaku penasihat hukum terdakwa, kami mempelajari secara cermat dan objektif seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan ini. Terdakwa bersama PiroozMohammad Sharafi mempunyai hubungan bisnis yang telah terjalin sudah lama. Bahkan keduanya sudah berbisnis sebelum Emir Moeis menjadi anggota DPR. Mengingat, hal ini diakui Piroos Mohamad Sharafi sebagaimana tertuang dalamberita acara pemeriksaan (BAP)," kata Erick S.Paat di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 17/3).
 

 
Erick Paat menjelaskan, uang yang ditransfer oleh Pirooz kepada terdakwa Emir Moeis sebesar 423.985 dolar AS adalah dalam rangka investasi bisnis, dan tidak kaitannya sama sekali dengan pemenangan Konsorsium Alstom Power di proyek Tarahan. Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali.
 
Anehnya, imbuh Erick, Pirooz Mohamad sebagai saksi kunci tidak pernah hadir memenuhi kewajiban mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan di depan persidangan ini. Ini berbeda dengan saksi-saksi yang lainnya yang bukan saksi kunci dalam perkara terdakwa ini  menjalani lebih dari satu kali pemeriksaan, dan bahkan diperiksa dengan berpuluh-puluh pertanyaan. Sedangkan Pirooz Mohammad sebagai saksi kunci hanya diperiksa satu kali dan hanya dengan tujuh pertanyaan saja.

"Apakah JPU secara sah dan patut pemanggilan Pirooz sebagai saki. Bahkan, JPU tidak pernah memperlihatkan ke hadapan persidangan ini surat panggilan terhadap Pirooz,” terang Erick Paat.
 
Menurut Erick, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperlakukan Pirooz dengan istimewa. Sementara Emir Moeis ditetapkan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai penerima hadiah telah disidangkan. Tetapi Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah atau suap hingga saat ini sama sekali tidak dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
 
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini?" kata Erick Paat. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya