Berita

ilustrasi/net

KPU Diskriminatif dalam Memberi Sanksi pada Peserta Pemilu

SENIN, 17 MARET 2014 | 06:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam mengenakan sanksi terhadap peserta Pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional.

Hal ini, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, misalnya terkait dengan sanksi yang dikenakan secara parsial.  Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan. KPU hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta Pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai tenggat waktu.

"Dari catatan saya, untuk level provinsi, sekurangnya ada 3 (tiga) parpol di Jambi dan Banten yang jelas-jelas tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan, tetapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU. Seperti ada kompromi untuk level provinsi ini. Begitu pun di level kabupaten atau kota," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 17/3).


Kedua, lanjut Said, terkait dengan proses pemeriksaannya. Tidak jelas standar apa yang digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta Pemilu tersebut. Jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka muncul pertanyaan, apakah seluruh KPUD itu benar-benar hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya?

"Laporan yang masuk ke saya ternyata tidak demikian. Ada KPUD yang tidak hadir ke KPU pusat, tetapi parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye diwilayah kerja KPUD ternyata justru diamankan oleh KPU alias batal dicoret," jelas Said.

Ketiga, masih kata Said, terkait dengan alasan pencoretan dan alasan untuk tidak mencoret peserta Pemilu. KPU tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi alasan dari parpol dan calon DPD yang dibebaskan dari sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.

"Kalau kepada parpol dan calon DPD yang dicoret KPU memberitahukan alasan pencoretan mereka, mengapa KPU tidak menjelaskan kepada publik tentang alasan masing-masing parpol dan calon DPD yang batal dicoret? Seharusnya kan KPU menjelaskan hal itu agar publik bisa mengecek kebenaran dan rasionalitas dari permaafan KPU kepada parpol dan calon DPD yang tidak dikenakan sanksi tersebut," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya