ilustrasi/net
ilustrasi/net
Demikian disampaikan Ketua DPP PBB, Tumpal Daniel. Menurut Daniel, keputusan MK sebelum pemilu 9 April ini sesuai dengan pernyataan ketua MK Hamdan Zoelva, yang juga menyatakan semua hakim pandangannya sudah sama. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda membacakan keputusannya.
"Hal ini agar KPU punya waktu menyusun langkah langkah akibat keputusan tersebut. Dan parpol peserta pemilu bisa segera mendaftar capres dan cawapresnya bila seandainya keputusan MK sesuai dengan isi gugatan Yusril Ihza Mahendra parpol mengajukan capres sebelum pemilu legislatif," kata Tumpal Daniel kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 15/3).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35
Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59
Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34